Kolaborasi Polri dan FBI Ungkap Sindikat Phishing Global, Dua Pelaku Diamankan

Share

Katanews.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal Polri bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation mengungkap sindikat internasional penjualan alat penipuan daring (phishing tools) yang beroperasi lintas negara. Dua tersangka berinisial GWL dan FYTP ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada 9 April 2026.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Johnny Eddizon Isir, menyatakan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang menemukan situs mencurigakan yang menjual script phishing. Penelusuran kemudian mengarah pada platform w3llstore.com yang terhubung dengan distribusi tools melalui bot Telegram.

“Hasil penyelidikan menunjukkan tools tersebut dapat digunakan untuk mencuri kredensial hingga mengambil alih akun korban,” ujar Eddizon dalam keterangan resmi, Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan, perangkat phishing tersebut mampu menyedot data korban yang memasukkan username dan password. Selain itu, alat tersebut juga dapat mengambil session login, sehingga pelaku dapat mengakses akun tanpa memerlukan kode OTP.

Dalam struktur sindikat, GWL berperan sebagai pembuat sekaligus pengelola tools serta sistem distribusi. Sementara itu, FYTP bertugas mengelola aliran dana hasil kejahatan melalui aset kripto dan rekening bank. Modus transaksi diketahui telah beralih dari situs web ke platform Telegram dengan sistem pembayaran berbasis kripto.

Berdasarkan hasil penyidikan, korban sindikat ini berasal dari berbagai negara, termasuk Indonesia dan Amerika Serikat, yang menegaskan karakter kejahatan sebagai transnational cybercrime. Keterlibatan FBI difokuskan pada identifikasi korban di Amerika Serikat serta penelusuran jaringan pengguna tools tersebut.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus dengan menelusuri daftar pembeli dan pengguna alat phishing tersebut.

Polisi juga telah menyita sejumlah aset senilai sekitar Rp4,5 miliar berupa rumah, kendaraan, dan perangkat elektronik. Dari hasil penelusuran transaksi sejak 2021 hingga 2026, kedua tersangka diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp25 miliar.

“Pengungkapan ini menunjukkan kejahatan siber memiliki dampak luas dan lintas negara. Polri akan terus memperkuat kerja sama internasional untuk menanganinya,” kata Eddizon.

Ia menambahkan, keberhasilan tersebut sekaligus memperkuat kepercayaan global terhadap Indonesia dalam menjaga stabilitas dan keamanan ekosistem digital internasional. (Rud)

Terbaru