Katanews.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan anggota DPR RI Heri Gunawan bersama istrinya, Kartini Buchari, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dinukil dari ANTARA, Jumat (12/6/2026), langkah tersebut dilakukan setelah keduanya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada pekan ini. KPK menegaskan pemanggilan ulang diperlukan untuk mendalami dugaan aliran dana serta penelusuran aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik saat ini tengah fokus menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan tersangka Heri Gunawan.
“Pemanggilan para saksi ini dibutuhkan untuk didalami terkait aliran uang dan penelusuran aset atas dugaan tindak pidana pencucian uang oleh HG,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Menurut Budi, kehadiran para saksi sangat penting untuk mempercepat proses penyidikan yang sedang berjalan. Karena itu, KPK meminta Heri Gunawan dan Kartini Buchari bersikap kooperatif serta memenuhi panggilan penyidik pada jadwal pemeriksaan berikutnya.
KPK juga mencatat tidak adanya konfirmasi dari kedua saksi terkait ketidakhadiran mereka. Bahkan, Kartini Buchari disebut telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan alasan yang jelas.
“KB kembali tidak hadir tanpa memberikan keterangan. Penyidik sudah melakukan pemanggilan kedua terhadap KB dan diharapkan bisa kooperatif memenuhi pemanggilan,” ujar Budi.
Kasus yang sedang disidik KPK berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) pada periode 2020 hingga 2023. Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat yang diterima lembaga antirasuah.
Penyidikan umum kasus ini telah dimulai sejak Desember 2024. Dalam prosesnya, KPK melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari alat bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Beberapa lokasi yang telah digeledah antara lain Gedung Bank Indonesia di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, serta Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.
Perkembangan signifikan terjadi pada 7 Agustus 2025 ketika KPK menetapkan dua anggota DPR RI, yakni Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 dan saat ini kembali menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.
Dengan penjadwalan ulang pemeriksaan saksi dan pendalaman dugaan TPPU, KPK menunjukkan upaya memperluas penyidikan tidak hanya pada dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI-OJK, tetapi juga pada kemungkinan aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut. (Las)