KPK Unggul di PN Jaksel, Gugatan Eks Ketua PN Depok Tak Diterima Hakim

Share

Katanews.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan tersebut menegaskan bahwa langkah hukum KPK, termasuk penyitaan aset, tetap sah.

Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusannya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

“Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil,” ujar Eman saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026).

Permohonan praperadilan yang teregister dengan nomor 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu tidak secara langsung menggugat status tersangka yang disematkan KPK. Namun, I Wayan mempersoalkan sejumlah tindakan penyidik, khususnya terkait penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi.

Dalam permohonannya, I Wayan menilai penangkapan yang dilakukan KPK pada 5 hingga 26 Februari 2026 tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan hukum. Ia juga menggugat keabsahan sejumlah dokumen penyitaan, termasuk berita acara serta tanda terima barang bukti tertanggal 6 Februari 2026.

Selain itu, pemohon turut menggugat Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 264 Tahun 2026 tentang penetapan tersangka, berikut surat pemberitahuannya. Ia meminta agar seluruh keputusan tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

I Wayan juga mempersoalkan surat perintah penahanan serta pemblokiran rekening bank miliknya. Dalam petitumnya, ia meminta pembebasan serta pemulihan hak-haknya, termasuk harkat dan martabat.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Depok terkait dugaan suap penanganan sengketa lahan. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, juru sita Yohansyah Maruanaya, serta dua pihak swasta, yakni Trisnadi Yulrisman dan Berliana Tri Ikusuma.

KPK menduga para tersangka menerima suap dan gratifikasi dari pihak berperkara dalam sejumlah penanganan kasus selama periode tertentu.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, seluruh proses hukum yang dilakukan KPK, termasuk penyitaan aset terkait perkara, tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (Dd)

Terbaru