Katanews.com, KUALA LUMPUR – Pemerintah Malaysia mengambil langkah tegas terhadap keberadaan pengungsi Rohingya tanpa dokumen resmi. Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menegaskan seluruh aparat penegak hukum telah diperintahkan untuk menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban negara.
Kebijakan tersebut disampaikan menyusul adanya sekelompok pengungsi Rohingya yang berkumpul di depan kantor United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) di Kuala Lumpur.
Anwar menegaskan bahwa Malaysia merupakan negara berdaulat sehingga seluruh warga negara asing, termasuk pengungsi dan pencari suaka, wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku.
“Saya telah menginstruksikan PDRM (Kepolisian Malaysia), Departemen Imigrasi Malaysia, serta seluruh lembaga terkait untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum guna mengendalikan situasi dan memastikan ketertiban umum tetap terjaga,” kata Anwar Ibrahim, Senin (27/6/2026).
Menurut Anwar, setiap individu yang berada di wilayah Malaysia tanpa dokumen perjalanan maupun izin yang sah akan diproses sesuai hukum.
“Setiap individu yang diketahui tidak memiliki dokumen perjalanan atau izin yang sah akan dikenakan tindakan sesuai dengan hukum, termasuk ditempatkan di Depot Imigrasi sementara proses selanjutnya dilaksanakan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan komitmen pemerintah Malaysia dalam memperkuat pengawasan keimigrasian sekaligus menjaga stabilitas keamanan nasional di tengah meningkatnya jumlah pengungsi yang berada di negara tersebut.
Lebih dari 215 Ribu Pengungsi Terdaftar di Malaysia
Berdasarkan data UNHCR hingga akhir Februari 2026, terdapat sekitar 215.600 pengungsi dan pencari suaka yang terdaftar di Malaysia.
Dari jumlah tersebut, sekitar 193.824 orang berasal dari Myanmar, dengan komposisi sekitar 126.144 etnis Rohingya, 15.774 etnis Chin, serta 33.002 kelompok etnis lainnya yang melarikan diri akibat konflik maupun penganiayaan di Myanmar.
Sementara itu, sekitar 21.776 pengungsi dan pencari suaka lainnya berasal dari lebih dari 50 negara. Mereka meliputi sekitar 5.760 warga Pakistan, 3.193 warga Yaman, 2.945 warga Somalia, 2.931 warga Afghanistan, 2.471 warga Suriah, 1.043 warga Sri Lanka, 514 warga Palestina, 420 warga Irak, serta sejumlah negara lainnya.
Langkah pemerintah Malaysia ini menjadi perhatian internasional karena menyangkut keseimbangan antara penegakan hukum nasional dan penanganan isu kemanusiaan terhadap para pengungsi. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan yang diambil bertujuan menjaga ketertiban umum tanpa mengabaikan proses hukum yang berlaku bagi setiap warga asing di wilayah Malaysia. (Ded)