Katanews.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial AJP atau Anthony Jamar Prioleau, yang merupakan buron aparat penegak hukum Amerika Serikat dalam kasus pembunuhan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyampaikan bahwa Anthony diamankan saat melintas di gerbang otomatis (autogate) pemeriksaan keimigrasian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, usai tiba dari Taipei, Taiwan.
Menurut Hendarsam, sistem autogate tersebut telah terintegrasi dengan data Interpol, sehingga mampu mendeteksi individu yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) secara real-time saat memasuki wilayah Indonesia.
“Yang bersangkutan kemudian diserahkan kepada Kedutaan Besar Amerika Serikat dan menjalani proses deportasi pada Kamis, 23 April 2026, dengan pengawalan US Marshals,” ujar Hendarsam dalam keterangan resmi, Jumat (24/4/2026).
Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa penanganan terhadap Anthony telah dilakukan sejak awal kedatangannya di Indonesia.
Anthony diketahui pertama kali tiba di Indonesia pada 17 Januari 2026 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Dua hari kemudian, tepatnya pada 19 Januari 2026, ia diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pengawasan ketat.
“Yang bersangkutan kemudian ditempatkan di ruang detensi guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Yuldi.
Ia menambahkan, selama proses tersebut, pihak Imigrasi juga berkoordinasi intensif dengan perwakilan pemerintah Amerika Serikat guna memastikan seluruh aspek teknis dan administratif pemulangan berjalan lancar.
Penangkapan ini menegaskan efektivitas sistem keimigrasian Indonesia yang terintegrasi secara global dalam mendeteksi pelaku kejahatan lintas negara, sekaligus memperkuat kerja sama internasional dalam penegakan hukum. (Rud)