Katanews.com, SUKABUMI — Pencegahan korupsi di sektor pertanian menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menyusul sosialisasi yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada jajaran pemerintah daerah.
Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi menegaskan pengawasan terhadap program pertanian harus diperkuat, terutama pada kegiatan yang berkaitan dengan penyaluran bantuan sarana dan prasarana kepada petani.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Aep Majmudin, menyampaikan komitmen tersebut setelah mengikuti sosialisasi pencegahan korupsi yang disampaikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI, Asep Guntur Rahayu, di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Kamis (8/10/2026).
Menurut Aep, materi dari KPK memberikan pemahaman mengenai langkah pencegahan korupsi sekaligus batasan yang harus dipatuhi aparatur dalam menjalankan pemerintahan.
“Kita mendapatkan pencerahan dari KPK tentang strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi, termasuk upaya yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Kami sangat mendukung dan berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi di setiap tingkatan,” ujar Aep, Jumat (9/10/2026).
Bantuan Petani Jadi Titik Penting Pengawasan
Aep menegaskan sektor pertanian merupakan salah satu program prioritas nasional dan daerah, khususnya dalam mendukung swasembada pangan berkelanjutan serta pengembangan agroindustri.
Karena itu, setiap program Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan, kata Aep, diterapkan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan kegiatan di lapangan hingga monitoring dan evaluasi.
Hal tersebut juga berlaku terhadap penyaluran bantuan sarana dan prasarana pertanian, termasuk benih, pupuk dan berbagai bentuk bantuan lainnya.
“Dalam pelaksanaan program dan kegiatan, kami berpedoman pada ketentuan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai monitoring dan evaluasi. Termasuk dalam pemberian bantuan sarana dan prasarana pertanian seperti benih, pupuk, dan lainnya,” katanya.
Pernyataan tersebut menempatkan penyaluran bantuan sebagai salah satu bagian yang membutuhkan pengawasan berlapis. Sebab, proses bantuan tidak berhenti pada penetapan program, tetapi juga mencakup penentuan penerima, pengadaan, distribusi hingga pemanfaatan di tingkat petani.
Komitmen Antikorupsi Tak Cukup di Tingkat Aparatur
Distan Kabupaten Sukabumi menilai pencegahan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Integritas juga harus dijaga seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program pertanian.
Aep menyebut pegawai, pihak ketiga maupun kelompok tani harus memahami dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, kepatuhan terhadap petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan menjadi bagian penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam program bantuan pertanian.
“Dalam setiap kesempatan pemberian bantuan dan pelaksanaan kegiatan, kami selalu menekankan kepada seluruh pemangku kepentingan, baik pegawai, pihak ketiga maupun kelompok tani, untuk selalu amanah dan sesuai dengan petunjuk teknis serta petunjuk pelaksanaan yang sudah ditetapkan,” pungkas Aep. (Adv, Las)