Tata Ruang hingga Konflik Tanah, Ini Catatan Kritis PKB atas Revisi SOTK Sukabumi

Share

Katanews.com, SUKABUMI — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Sukabumi mengingatkan pemerintah daerah agar revisi struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) tidak berhenti pada perubahan nomenklatur serta peningkatan tipe perangkat daerah. Penataan birokrasi harus dibuktikan melalui peningkatan kinerja, efisiensi anggaran, dan kualitas pelayanan publik.

Peringatan tersebut disampaikan Saepul Rahman saat membacakan pandangan umum Fraksi PKB dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (14/10/2026). PKB mendukung penataan kelembagaan, tetapi meminta setiap perubahan organisasi memiliki tujuan yang jelas dan manfaat yang terukur bagi masyarakat.

Sorotan ini muncul dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Bagi PKB, perubahan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) tidak boleh semata-mata menjadi agenda administratif. Pemerintah Kabupaten Sukabumi perlu memastikan bahwa setiap penyesuaian kelembagaan benar-benar menjawab kebutuhan pelayanan, bukan justru menambah beban belanja birokrasi tanpa hasil yang sebanding.

“Perubahan struktur organisasi tidak boleh berhenti pada pemenuhan aspek administratif dan penambahan kapasitas kelembagaan semata. Harus ada indikator kinerja yang terukur dan evaluasi berkala,” demikian pokok pandangan Fraksi PKB yang dibacakan Saepul.

Perubahan Tipe Dinas Harus Berbanding Lurus dengan Kinerja

Salah satu perhatian Fraksi PKB adalah rencana perubahan tipologi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi dari tipe C menjadi tipe A.

PKB menilai peningkatan tipe kelembagaan harus disertai kejelasan pembagian kewenangan, kesiapan sumber daya manusia yang profesional, serta dukungan anggaran yang proporsional. Tanpa persiapan tersebut, perubahan struktur berisiko tidak memberikan dampak signifikan terhadap penyelesaian persoalan masyarakat.

Karena itu, pemerintah daerah perlu menetapkan indikator keberhasilan yang dapat dievaluasi secara berkala. Kinerja perangkat daerah semestinya diukur berdasarkan hasil kerja dan manfaat pelayanan, bukan sekadar perubahan status kelembagaan atau bertambahnya kapasitas organisasi.

Dalam konteks efisiensi anggaran, pembahasan revisi SOTK juga perlu mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Setiap penambahan kebutuhan organisasi harus memiliki dasar yang kuat, termasuk perhitungan kebutuhan pegawai, biaya operasional, dan kontribusinya terhadap pencapaian target pembangunan.

Pengawasan Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan Jadi Sorotan

Selain efektivitas birokrasi, Fraksi PKB menyoroti pengawasan pemanfaatan ruang di Kabupaten Sukabumi. Persoalan alih fungsi lahan, perlindungan kawasan lindung, dan risiko bencana dinilai membutuhkan kebijakan tata ruang yang terintegrasi.

PKB mengingatkan agar pembangunan fisik dan investasi tidak mengabaikan daya dukung lingkungan, kondisi daerah aliran sungai, serta keselamatan masyarakat. Kearifan lokal juga perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pembangunan wilayah.

Menurut Fraksi PKB, penguatan kelembagaan pertanahan dan tata ruang seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki pengawasan di lapangan. Dengan demikian, perubahan tipologi dinas tidak hanya menghasilkan struktur yang lebih besar, tetapi juga meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam mengendalikan pemanfaatan ruang.

Integrasi data geospasial ant perangkat daerah turut menjadi perhatian. Data yang terhubung dan akurat diperlukan untuk mengurangi potensi tumpang tindih pemanfaatan ruang serta mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat.

Konflik Pertanahan Butuh Transparansi dan Kepastian

Fraksi PKB juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan mekanisme pengaduan yang jelas dalam menangani persoalan pertanahan.

Masyarakat perlu memperoleh akses informasi yang memadai mengenai kebijakan tata ruang, prosedur pelayanan, serta jalur penyelesaian pengaduan. Namun, penyelesaian konflik harus tetap dilakukan sesuai kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penataan ruang harus menjamin keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Penguatan data dan informasi juga perlu diikuti transparansi serta mekanisme penyelesaian konflik pertanahan sesuai kewenangan pemerintah daerah,” menjadi penekanan dalam pandangan Fraksi PKB.

Catatan tersebut menempatkan persoalan pertanahan bukan sekadar urusan administrasi pemerintahan, melainkan juga menyangkut kepastian pelayanan, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat.

Revisi SOTK Harus Terukur dan Sesuai Kemampuan Fiskal

Fraksi PKB meminta pembahasan revisi SOTK Kabupaten Sukabumi dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kemampuan fiskal daerah, serta dampaknya terhadap pelayanan publik.

Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa perubahan kelembagaan diikuti pembagian tugas yang tidak tumpang tindih, sumber daya manusia yang memadai, dan sistem evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, keberhasilan revisi SOTK tidak cukup dinilai dari bertambahnya tipe dinas atau berubahnya struktur organisasi. Ukuran utamanya adalah sejauh mana birokrasi menjadi lebih efektif, penggunaan anggaran semakin tepat sasaran, pengawasan tata ruang semakin kuat, dan pelayanan kepada masyarakat semakin berkualitas.

Catatan Fraksi PKB tersebut menjadi pengingat bahwa penataan birokrasi harus berorientasi pada hasil. Tanpa target kinerja yang jelas dan evaluasi yang konsisten, perubahan struktur berisiko hanya menghasilkan perubahan administratif tanpa perbaikan nyata yang dirasakan masyarakat Kabupaten Sukabumi. (Adv, Ani)

Terbaru