Potensi 50 Ribu Objek, Pemerintah Pacu Pendataan Cagar Budaya di Seluruh Indonesia

Share

Katanews.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan mempercepat pencatatan benda yang masuk kategori cagar budaya sebagai langkah strategis untuk memperkuat mitigasi bencana terhadap warisan budaya nasional.

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menegaskan bahwa percepatan pendataan menjadi prioritas utama agar seluruh objek cagar budaya memiliki basis data yang lengkap dan terintegrasi.

“Data kita harus lengkap dan teregistrasi. Pencatatan cagar budaya harus dipercepat, harus akseleratif,” ujar Fadli saat ditemui di Museum Kebangkitan Nasional, Selasa, (14/4/2026).

Pemerintah menargetkan pencatatan lebih dari 1.000 objek cagar budaya, termasuk koleksi yang berada di museum nasional. Target ini dinilai realistis dengan dukungan lintas lembaga, termasuk pemerintah daerah dan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) di berbagai wilayah.

Fadli menjelaskan, prioritas pencatatan mencakup benda-benda warisan budaya hasil repatriasi, koleksi yang berada di bawah kewenangan BPK, serta aset penting seperti makam pahlawan nasional. Menurutnya, objek seperti makam pahlawan dapat langsung ditetapkan sebagai cagar budaya tanpa proses kajian panjang.

Selain itu, koleksi milik pahlawan nasional dan benda-benda dari lingkungan keraton juga tidak memerlukan kajian tambahan karena telah memiliki landasan historis yang kuat.

Data Kementerian Kebudayaan menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pencatatan cagar budaya. Pada periode 2024 hingga 2025, terjadi lonjakan hingga 800 persen, dari sebelumnya hanya 10 objek menjadi 85 objek yang tercatat.

Memasuki 2026, pemerintah telah menetapkan 70 objek sebagai cagar budaya, dan angka tersebut diperkirakan terus meningkat seiring besarnya potensi objek cagar budaya di Indonesia yang mencapai sekitar 50 ribu.

Menurut Fadli, pencatatan yang terintegrasi dengan kajian menjadi fondasi penting dalam upaya perlindungan, termasuk dalam menghadapi potensi bencana.

“Bagaimana kita mau menanggulangi atau memitigasi bencana kalau pencatatannya saja belum ada. Dengan pencatatan, kita tahu apa yang terjadi dan aset apa yang harus dilindungi,” katanya.

Pemerintah berharap percepatan ini tidak hanya memperkuat sistem perlindungan warisan budaya, tetapi juga memastikan keberlanjutan nilai sejarah bangsa di tengah ancaman bencana alam maupun faktor lainnya. (Dd)

Terbaru