Rencana DPTR Sukabumi Naik Tipe A, PPP Pertanyakan Efektivitas dan Target Pelayanan

Share

Katanews.com, SUKABUMI — Rencana perubahan tipologi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dari Tipe C menjadi Tipe A mendapat perhatian Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Sukabumi. Perubahan struktur organisasi tersebut diminta tidak sekadar memperbesar birokrasi, tetapi harus disertai kajian objektif, perhitungan anggaran, dan target peningkatan pelayanan publik.

Sorotan itu disampaikan Apep Saepul Mahdan saat membacakan pandangan umum Fraksi PPP dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (14/10/2026). Fraksi PPP menilai, perubahan tipologi perangkat daerah perlu didasarkan pada kebutuhan riil, kompleksitas tugas, beban kerja, serta kemampuan keuangan daerah.

Bagi PPP, rencana penataan kelembagaan tersebut harus menjawab persoalan mendasar: apakah perubahan menjadi Tipe A benar-benar mampu meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dan tata ruang, atau justru menambah beban belanja birokrasi tanpa hasil yang terukur?

“Perubahan tipologi harus didasarkan pada kebutuhan riil, kompleksitas tugas, beban kerja, dan kemampuan keuangan daerah. Penguatan kelembagaan harus berujung pada peningkatan kinerja dan manfaat yang dirasakan masyarakat,” ujar Apep.

PPP Minta Dampak Perubahan DPTR Diukur

Fraksi PPP meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi menjelaskan dasar analisis perubahan tipologi DPTR, termasuk kebutuhan sumber daya manusia, konsekuensi pembiayaan, serta indikator kinerja yang akan dicapai setelah perubahan struktur organisasi diberlakukan.

Menurut Apep, urusan pertanahan dan tata ruang memiliki posisi strategis dalam pembangunan daerah. Luas wilayah Kabupaten Sukabumi dan keragaman karakteristik geografisnya membutuhkan perencanaan tata ruang yang terkoordinasi, pengendalian pemanfaatan lahan, serta kepastian administrasi bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Namun, besarnya tantangan tersebut perlu dijawab melalui penguatan fungsi dan kinerja organisasi yang terukur. Penambahan struktur dan kebutuhan pegawai, apabila tidak disertai perencanaan yang matang, berpotensi meningkatkan kebutuhan anggaran rutin pemerintah daerah.

Karena itu, Fraksi PPP meminta kajian perubahan DPTR menjadi Tipe A tidak berhenti pada pemenuhan persyaratan kelembagaan. Pemerintah daerah juga perlu menjelaskan hasil konkret yang akan diterima masyarakat sebagai konsekuensi dari perubahan tersebut.

Jangan Sampai Perubahan Struktur Membebani APBD

Persoalan kemampuan keuangan daerah menjadi salah satu aspek yang disoroti Fraksi PPP. Perubahan tipologi perangkat daerah dapat membawa konsekuensi terhadap kebutuhan aparatur, pembiayaan operasional, dan dukungan administrasi.

Fraksi PPP mengingatkan, setiap keputusan penataan organisasi harus mempertimbangkan efektivitas penggunaan anggaran. Penguatan kelembagaan semestinya berjalan seiring dengan peningkatan produktivitas dan kualitas layanan, bukan semata-mata menambah kebutuhan belanja pemerintahan.

Apep menegaskan, orientasi birokrasi harus tetap berpihak kepada masyarakat.

“Birokrasi dibentuk untuk melayani masyarakat, bukan masyarakat yang dibebani untuk melayani kebutuhan birokrasi,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menempatkan kualitas pelayanan sebagai tolok ukur utama dalam pembahasan perubahan tipologi DPTR. Dengan demikian, kebutuhan anggaran dan penambahan struktur organisasi perlu diimbangi indikator keberhasilan yang jelas dan dapat dievaluasi.

Empat Aspek DPTR yang Perlu Diperkuat

Selain kajian kelembagaan dan anggaran, Fraksi PPP menyoroti empat aspek yang perlu diperkuat dalam penyelenggaraan urusan pertanahan dan tata ruang.

Pertama, peningkatan kualitas perencanaan dan pengendalian tata ruang. Kedua, pelayanan pertanahan sesuai kewenangan pemerintah daerah. Ketiga, penguatan koordinasi lintas sektor. Keempat, peningkatan akuntabilitas kinerja.

Keempat aspek tersebut saling berkaitan karena kebijakan tata ruang berpengaruh terhadap investasi, pembangunan infrastruktur, pertanian, lingkungan hidup, perumahan, hingga pariwisata.

Tanpa koordinasi yang efektif, kebijakan antarsektor berpotensi tidak berjalan selaras. Karena itu, perubahan tipologi DPTR perlu disertai pembagian tugas yang jelas, mekanisme koordinasi yang efektif, dan indikator kinerja yang dapat dipantau.

Fraksi PPP pada prinsipnya sependapat dengan Bupati Sukabumi mengenai perlunya mengkaji usulan perubahan tipologi tersebut berdasarkan kebutuhan pelayanan, kompleksitas urusan, dan kemampuan keuangan daerah.

Perubahan Perda Dituntut Hasil Nyata

Rencana perubahan tipologi DPTR menjadi bagian dari pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam proses tersebut, Fraksi PPP berharap penataan organisasi pemerintahan Kabupaten Sukabumi menghasilkan struktur yang lebih efektif, profesional, dan akuntabel.

Apep menekankan, keberhasilan perubahan kelembagaan harus terlihat dari perbaikan layanan yang dapat dirasakan masyarakat, mulai dari proses administrasi yang lebih cepat dan transparan, pengendalian pemanfaatan ruang yang lebih efektif, hingga meningkatnya kepastian administrasi sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Dengan demikian, pembahasan perubahan DPTR dari Tipe C menjadi Tipe A perlu disertai kajian yang dapat dipertanggungjawabkan, perhitungan konsekuensi anggaran, serta target kinerja yang terukur.

Bagi Fraksi PPP, ukuran keberhasilan reformasi birokrasi bukan terletak pada besarnya organisasi, melainkan pada kemampuan pemerintah menghadirkan pelayanan berkualitas dan pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi. (Adv, Dd)

Terbaru