Katanews.com, JAKARTA || Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta bersama personel Polda Metro Jaya menindak sebuah toko kosmetik di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, yang kedapatan menjual obat keras ilegal tanpa izin edar resmi.
Operasi gabungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan intensif terhadap peredaran obat dan produk kesehatan ilegal yang dinilai berpotensi membahayakan masyarakat.
Kepala BBPOM di Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar, menegaskan bahwa toko kosmetik maupun pelaku usaha lainnya tidak diperbolehkan menjual obat keras tanpa izin resmi dan pengawasan tenaga medis.
“Produk yang dipasarkan juga wajib memiliki izin edar dari BPOM guna menjamin keamanan masyarakat sebagai konsumen,” kata Sofiyani di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan berbagai produk ilegal yang dijual bebas kepada masyarakat. Temuan meliputi 72 jenis obat keras, satu jenis obat kedaluwarsa, serta 14 jenis kosmetik dan obat bahan alam tanpa izin edar.
Sejumlah produk bahkan diketahui telah masuk daftar public warning BPOM karena dikategorikan sebagai produk ilegal dan berbahaya.
Seluruh barang bukti langsung diamankan petugas sebagai bentuk sanksi administratif sekaligus langkah perlindungan terhadap konsumen. Produk-produk tersebut nantinya akan dimusnahkan agar tidak kembali beredar di pasaran.
“Sebagai bentuk sanksi administratif dan upaya perlindungan konsumen, seluruh temuan produk ilegal tersebut telah diamankan untuk selanjutnya dimusnahkan,” ujar Sofiyani.
BBPOM menilai peredaran obat keras secara bebas tanpa pengawasan tenaga medis dapat memicu berbagai risiko kesehatan serius. Penggunaan obat tanpa resep dokter berpotensi menyebabkan efek samping berbahaya, penyalahgunaan obat, hingga gangguan kesehatan jangka panjang.
Selain itu, kosmetik dan obat bahan alam tanpa izin edar juga dikhawatirkan mengandung zat berbahaya yang dapat merusak kesehatan pengguna.
Karena itu, BBPOM Jakarta bersama aparat kepolisian terus memperketat pengawasan terhadap jalur distribusi dan penjualan produk ilegal melalui operasi rutin terpadu.
BBPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membeli obat, kosmetik, maupun produk kesehatan lainnya, terutama yang dijual bebas tanpa kejelasan izin edar.
Masyarakat diminta menerapkan prinsip “Cek KLIK” sebelum membeli atau mengonsumsi produk, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.
Melalui pengawasan terpadu bersama aparat penegak hukum, BBPOM berharap peredaran obat dan produk ilegal di tengah masyarakat dapat ditekan sekaligus meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya penggunaan produk yang aman, legal, dan terjamin mutunya. (Ani)