Katanews.com, SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mulai menangani kerusakan infrastruktur yang mengganggu konektivitas masyarakat di kawasan perbatasan Kecamatan Parungkuda, Bojonggenteng, dan Parakansalak. Ruas Jalan Babakanjaya-Bojonglongok yang sebelumnya terputus akibat longsor kini memasuki tahap rekonstruksi dengan anggaran Rp1,38 miliar dari APBD 2026.
Pekerjaan fisik yang dimulai pada awal Oktober 2026 tersebut difokuskan pada pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di STA 4+200, tepatnya pada ruas Jalan Babakanjaya-Bojonglongok, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Penanganan ini menjadi langkah penting untuk memulihkan akses transportasi masyarakat sekaligus memperkuat struktur tanah di kawasan yang terdampak longsor.
Kepala UPTD PU Wilayah III Cicurug, Asep Saepuloh, mengatakan pelaksanaan pekerjaan telah dimulai dengan pengerjaan konstruksi penahan tanah sebagai bagian dari upaya rekonstruksi jalan.
“Pada awal Oktober pelaksana sudah hadir di lokasi untuk memulai pekerjaan TPT. Ini menjadi bagian dari upaya penanganan Jalan Babakanjaya-Bojonglongok yang sebelumnya terdampak longsor,” ujar Asep, Kamis (5/11/2026).
TPT Jadi Prioritas untuk Mengantisipasi Kerusakan Berulang
Pembangunan TPT menjadi salah satu komponen utama dalam penanganan ruas jalan tersebut. Konstruksi ini berfungsi menahan tekanan tanah dan memperkuat lereng agar material di sekitar badan jalan tidak mudah bergerak.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat kerusakan sebelumnya tidak hanya mengganggu kondisi fisik jalan, tetapi juga berdampak terhadap aksesibilitas masyarakat di kawasan perbatasan tiga kecamatan.
Menurut Asep, rekonstruksi tidak semata-mata bertujuan memperbaiki kerusakan yang terjadi, melainkan memastikan infrastruktur yang ditangani memiliki konstruksi lebih kuat dan dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang.
“Pekerjaan ini bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga bagaimana kondisi jalan yang terdampak longsor bisa ditangani agar nantinya akses masyarakat dapat kembali dimanfaatkan,” katanya.
Anggaran Rekonstruksi Capai Rp1,38 Miliar
Berdasarkan informasi pelaksanaan proyek, rekonstruksi Jalan Babakanjaya-Bojonglongok memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.381.694.572 atau sekitar Rp1,38 miliar.
Pembiayaan bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026. Sementara pelaksanaan konstruksi dipercayakan kepada CV Alka Pratama Mandiri sebagai penyedia jasa.
Asep mengapresiasi dukungan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, anggota DPRD, serta tokoh masyarakat dan sejumlah pemangku kepentingan yang turut mendorong realisasi penanganan jalan tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, anggota DPRD, serta seluruh tokoh dan pemangku kepentingan yang telah ikut mendukung sehingga pekerjaan ini bisa terlaksana,” ungkapnya.
Kualitas Konstruksi Jadi Penentu Pemulihan Akses Warga
Rekonstruksi Jalan Babakanjaya-Bojonglongok memiliki nilai strategis karena ruas tersebut menjadi penghubung aktivitas masyarakat di kawasan Parungkuda, Bojonggenteng, dan Parakansalak.
Terganggunya akses akibat longsor berpotensi menghambat mobilitas warga, distribusi barang, hingga aktivitas ekonomi antarkawasan. Karena itu, penyelesaian pekerjaan menjadi hal yang dinantikan masyarakat.
Di sisi lain, pembangunan infrastruktur di kawasan rawan longsor membutuhkan perhatian terhadap kualitas konstruksi dan ketepatan penanganan teknis. Pembangunan TPT diharapkan mampu memperkuat area terdampak sehingga kerusakan serupa dapat diantisipasi.
Asep berharap seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai perencanaan dengan tetap memperhatikan kualitas hasil pembangunan.
Rekonstruksi ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam memulihkan infrastruktur jalan yang terdampak bencana sekaligus menjaga konektivitas antarwilayah. (Adv, Han)