Katanews.com, SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menyoroti persoalan legalitas menara telekomunikasi yang dinilai masih belum tertata optimal. Dari lebih dari 1.000 tower yang berdiri di wilayah Kabupaten Sukabumi, baru sekitar 50 hingga 60 persen yang disebut telah memiliki izin lengkap.
Temuan tersebut mengemuka dalam rapat kerja lintas komisi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi di Aula DPMPTSP Palabuhanratu, Kamis (7/5/2026).
Rapat digelar sebagai tindak lanjut dari audiensi masyarakat dan aktivis terkait dugaan tower telekomunikasi tanpa izin di kawasan Citepus, Palabuhanratu, beberapa hari sebelumnya.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, mengatakan persoalan tower telekomunikasi kini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan aspek hukum, keselamatan, hingga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jumlah tower di Kabupaten Sukabumi lebih dari seribu unit. Kami ingin mengetahui mana yang sudah mengurus izin dan mana yang belum. Sejauh ini baru sekitar 50 sampai 60 persen yang berizin lengkap,” ujar Hamzah.
Menurutnya, dalam rapat kerja tersebut DPRD menemukan masih banyak tower yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kondisi itu dinilai tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.
“Masih banyak tower yang belum memiliki SLF dan PBG. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan perusahaan,” katanya.
Selain aspek legalitas, DPRD juga menilai sektor tower telekomunikasi memiliki potensi besar untuk mendongkrak pendapatan daerah apabila seluruh perusahaan tertib administrasi dan perizinan.
“Potensi PAD dari sektor tower ini cukup besar. Kalau semua perusahaan tertib, tentu kontribusinya terhadap pendapatan daerah bisa lebih maksimal,” ungkap Hamzah.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga menyesalkan minimnya kehadiran perusahaan tower yang diundang pemerintah daerah. Dari 14 perusahaan yang dipanggil secara resmi, hanya tiga perusahaan yang hadir.
Hamzah menilai ketidakhadiran mayoritas perusahaan menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap pemerintah daerah dan lembaga legislatif.
“Surat undangan sudah dikirim sejak satu minggu lalu. Kami menyayangkan hanya sedikit perusahaan yang hadir dalam rapat kerja resmi ini,” tegasnya.
Meski bersikap tegas terhadap perusahaan yang dinilai belum patuh terhadap aturan, DPRD memastikan tetap mendukung iklim investasi di Kabupaten Sukabumi. Namun, seluruh pelaku usaha diminta menghormati regulasi yang berlaku.
“Kami tidak anti investasi. Justru kami ingin ada sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan perusahaan tower untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya. (Adv, Rud)