Katanews.com, SUKABUMI – Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menegaskan larangan seluruh satuan pendidikan menjual buku, seragam, maupun melakukan pungutan kepada peserta didik. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 400.3.1/4636/Sekret/2026 tentang Larangan Pungutan, Kegiatan Penjualan, dan Praktik Komersialisasi di Satuan Pendidikan.
Surat edaran tersebut berlaku bagi seluruh Pengawas TK, SD, dan SMP, kepala TK, SD, SMP Negeri, hingga Kepala SPNF SKB di Kabupaten Sukabumi. Kebijakan ini diterbitkan untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik komersialisasi.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, mengatakan edaran tersebut merupakan penegasan agar sekolah tidak lagi membebani siswa maupun orang tua melalui pungutan atau penjualan kebutuhan sekolah.
“Edaran ini merupakan penegasan kepada seluruh satuan pendidikan agar tidak melakukan pungutan, penjualan, maupun praktik komersialisasi yang bertentangan dengan aturan. Kami ingin memastikan layanan pendidikan di Kabupaten Sukabumi berjalan sesuai regulasi dan mengedepankan kepentingan peserta didik,” ujar Herdiawan, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, seluruh kepala sekolah wajib mematuhi ketentuan tersebut. Sekolah tidak diperkenankan mewajibkan siswa membeli buku, seragam, maupun perlengkapan sekolah melalui sekolah ataupun pihak tertentu.
Kebijakan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Selain itu, Dinas Pendidikan juga mengingatkan komite sekolah agar menjalankan fungsi sesuai ketentuan. Setiap bentuk sumbangan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan nominalnya, serta tidak boleh dijadikan syarat memperoleh layanan pendidikan.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, para pengawas sekolah diminta meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Sukabumi.
Herdiawan berharap penerapan surat edaran tersebut mampu menghapus praktik pungutan dan komersialisasi di lingkungan sekolah sehingga tercipta sistem pendidikan yang bersih, berintegritas, dan berpihak kepada kepentingan peserta didik.
“Dengan adanya surat edaran ini kami berharap tidak ada lagi praktik pungutan maupun komersialisasi yang melanggar aturan. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, berintegritas, dan berpihak kepada kepentingan peserta didik,” katanya. (Adv, Rud)