TPA Terancam Penuh, Menteri LH: 2028 Open Dumping Harus Nol Persen

Share

Katanews.com, Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan praktik Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping wajib dihentikan paling lambat 2028. Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah bersama kepala daerah di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Menurut Hanif, arahan tegas telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto agar persoalan sampah nasional ditangani secara serius dan terukur.

“Bapak Presiden mengingatkan kepada kita semua bahwa tempat pemrosesan akhir sampah kita akan berakhir secara teknis pada tahun 2028. Karena sampai hari ini hampir rata-rata TPA kita sudah berumur 17 tahun,” ujar Hanif di hadapan jajaran pemerintah daerah seperti dilansir ANTARA.

Ia menjelaskan, berdasarkan standar Kementerian Pekerjaan Umum (PU), usia operasional TPA idealnya hanya 20 tahun. Dengan kondisi tersebut, banyak TPA di Indonesia yang mendekati batas teknis dan berpotensi tidak lagi mampu menampung timbulan sampah.

481 TPA Masih Terapkan Open Dumping

Data KLH/BPLH menunjukkan praktik open dumping memang mengalami penurunan. Jika pada 2025 angkanya mencapai 95 persen dari total TPA, kini turun menjadi 66 persen. Meski demikian, masih terdapat 481 TPA di berbagai daerah yang menerapkan sistem pembuangan terbuka tersebut.

Pemerintah menargetkan pada 2026 praktik open dumping dapat dihentikan 100 persen sebagai bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah nasional.

Penghentian sistem ini menjadi langkah strategis untuk mencapai target pengelolaan sampah 100 persen sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Target 64,3 Persen Tahun Ini

Pemerintah menargetkan capaian pengelolaan sampah nasional sebesar 64,3 persen pada tahun ini. Namun tantangan masih besar.

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLH/BPLH, timbulan sampah nasional pada 2025 mencapai 24,8 juta ton. Dari jumlah tersebut, 65,45 persen di antaranya masih belum terkelola secara optimal.

Hanif mendorong pemerintah daerah memperkuat pengelolaan sampah dari hulu, termasuk pengurangan timbulan, pemilahan, dan pengolahan berbasis sumber. Langkah tersebut diharapkan dapat menekan volume sampah yang berakhir di TPA dan menyisakan residu seminimal mungkin.

“Pengelolaan dari hulu menjadi kunci. Kita tidak bisa lagi bergantung sepenuhnya pada TPA,” tegasnya.

Dengan tenggat 2028 yang semakin dekat, pemerintah pusat dan daerah dituntut bergerak cepat untuk memastikan sistem pengelolaan sampah nasional bertransformasi menuju model yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan. (Zen)

Terbaru