Katanews.com, JAKARTA — Komnas Perempuan mencatat sebanyak 4.597 pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, 3.682 kasus merupakan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menegaskan peningkatan kasus tersebut bukan sekadar lonjakan angka, melainkan indikasi krisis sistemik yang belum mampu direspons secara optimal oleh sistem hukum dan kebijakan.
“Peningkatan ini menunjukkan kita tidak hanya menghadapi angka yang naik, tetapi krisis sistemik yang belum sepenuhnya mampu dijawab,” ujar Maria dalam keterangan resmi, Senin (21/4/2026).
Sementara itu, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, mengungkapkan jumlah pelaporan dalam Catatan Tahunan (Catahu) 2025 mencapai 376.529 kasus, meningkat 14 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut Dahlia, kenaikan angka pelaporan mencerminkan meningkatnya keberanian korban sekaligus kepercayaan terhadap mekanisme pengaduan. Namun, kondisi ini juga memperlihatkan kesenjangan serius antara kebutuhan perlindungan korban dan kapasitas sistem yang tersedia.
“Kami melihat adanya kesenjangan serius antara kebutuhan perlindungan korban dan kapasitas sistem yang ada, dan ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Dalam laporan bertajuk “Menjaga Arah di Masa Transisi: Memperkuat Respons Ekosistem Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan”, Komnas Perempuan menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak dapat lagi ditangani secara sektoral. Persoalan ini dinilai sebagai bagian dari krisis sistemik yang membutuhkan respons lintas sektor, lintas isu, dan lintas aktor.
Laporan tersebut juga mencatat dinamika global seperti konflik, perang, hingga krisis iklim yang berdampak pada perlindungan hak perempuan. Selain itu, transisi kepemimpinan politik nasional turut memengaruhi arah kebijakan penghapusan kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2025.
Sebagai respons, Komnas Perempuan menetapkan enam isu prioritas, di antaranya perempuan dalam konflik, ruang aman di keluarga dan dunia kerja, hingga tantangan kekerasan berbasis digital. Upaya tersebut dijalankan melalui strategi pencegahan, perlindungan, penanganan kasus, serta penguatan kelembagaan. (Rud)