Dua Perda Lingkungan Sudah Berlaku, DPRD Sukabumi Dituntut Kawal Pelaksanaannya

Share

Katanews.com, SUKABUMI — Persoalan degradasi lingkungan, ancaman bencana, hingga keberlanjutan sumber air di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi pekerjaan serius yang membutuhkan intervensi kebijakan pemerintah daerah. DPRD Kabupaten Sukabumi pun mengingatkan agar dua peraturan daerah (perda) terkait perlindungan lingkungan tidak berhenti sebagai produk legislasi tanpa implementasi yang terukur.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menegaskan bahwa keberhasilan pembentukan regulasi harus dibuktikan melalui perubahan nyata di lapangan. Pemerintah daerah dituntut menerjemahkan ketentuan perda menjadi program, kebijakan teknis, serta langkah perlindungan lingkungan yang dapat dievaluasi.

Dua regulasi yang menjadi perhatian tersebut adalah Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup dan Perda Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air atau dikenal sebagai Perda Patanjala.

Menurut Bayu, kedua perda tersebut lahir sebagai respons terhadap persoalan ekologis yang semakin kompleks. Penurunan kualitas lingkungan, kata dia, tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan sektoral karena dampaknya berkaitan langsung dengan keselamatan, ketersediaan air, dan kehidupan masyarakat.

“Fakta di lapangan menunjukkan lingkungan Sukabumi sedang mengalami degradasi atau penurunan kualitas daya dukung dan daya tampung. Hal ini dibuktikan dengan maraknya bencana longsor, banjir, dan pergeseran tanah saat musim hujan, serta kebakaran dan krisis air bersih saat musim kemarau,” ujar politisi PKB tersebut, Senin (2/11/2026).

DPRD Tekankan Fungsi Pengawasan, Perda Harus Terukur

Bayu menilai, setelah perda ditetapkan, tanggung jawab pemerintah daerah justru memasuki tahap yang menentukan. Implementasi tidak cukup dilakukan melalui sosialisasi, tetapi harus diikuti kebijakan operasional, koordinasi lintas perangkat daerah, serta pengawasan secara berkala.

Dalam konteks tersebut, Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup harus menjadi landasan pengendalian pemanfaatan sumber daya alam agar tidak mengorbankan fungsi ekologis.

Pengelolaan jasa lingkungan, menurut Bayu, harus mempertimbangkan keseimbangan antara manfaat ekonomi dan keberlanjutan ekosistem. Pemerintah daerah perlu memastikan pemanfaatan kawasan hutan, sungai, daerah aliran sungai, dan kawasan ekologis lainnya tetap memperhatikan daya dukung serta daya tampung lingkungan.

“Kita membutuhkan regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara pemanfaatan lingkungan dan kemampuan alam untuk mempertahankan fungsinya. Jangan sampai pemanfaatan sumber daya mengorbankan daya dukung lingkungan,” katanya.

Dari perspektif legislasi, keberadaan perda tersebut juga harus diikuti konsistensi kebijakan pemerintah daerah. Artinya, keputusan pembangunan dan pemanfaatan ruang harus sejalan dengan tujuan perlindungan lingkungan, bukan justru menciptakan tekanan baru terhadap kawasan yang memiliki fungsi ekologis.

Perda Patanjala Jangan Berhenti pada Pelestarian Budaya

Selain pengelolaan jasa lingkungan, Bayu menyoroti pentingnya pelaksanaan Perda Patanjala sebagai instrumen perlindungan kawasan sumber air berbasis pengetahuan tradisional masyarakat.

Regulasi ini menempatkan kearifan lokal sebagai bagian dari strategi menjaga mata air dan kawasan penyangga sumber air. Pengetahuan masyarakat yang selama ini diwariskan secara turun-temurun dinilai memiliki peran penting dalam mempertahankan keseimbangan ekosistem.

Bayu menegaskan, pemerintah daerah harus memastikan nilai-nilai pengetahuan tradisional tersebut memperoleh ruang dalam kebijakan perlindungan lingkungan.

“Pengetahuan lokal tidak cukup dipandang sebagai warisan budaya. Praktik masyarakat yang terbukti mendukung kelestarian lingkungan perlu dipertahankan dan dapat menjadi bagian dari strategi perlindungan sumber air,” tegasnya.

Karena itu, implementasi Perda Patanjala perlu melibatkan pemerintah desa dan masyarakat yang berada di sekitar kawasan sumber air. Pelestarian tidak boleh hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi harus diwujudkan melalui perlindungan kawasan, pendokumentasian pengetahuan tradisional, pembinaan, serta pengawasan berkelanjutan.

DPRD Minta Implementasi Tidak Berhenti pada Dokumen Hukum

Bayu mengingatkan, tantangan utama setelah pembentukan dua perda tersebut adalah memastikan seluruh substansinya dijalankan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai kewenangan masing-masing.

Ia menilai, tanpa koordinasi dan pengawasan yang konsisten, regulasi berpotensi kehilangan daya dorong dalam menyelesaikan persoalan lingkungan.

DPRD, melalui fungsi legislasi dan pengawasan, berkepentingan memastikan kebijakan yang telah disepakati bersama pemerintah daerah benar-benar dijalankan. Pelaksanaannya juga perlu memiliki indikator yang jelas, mulai dari perlindungan kawasan sumber air, keberlanjutan ekosistem, pengendalian pemanfaatan lingkungan, hingga keterlibatan masyarakat.

“Jangan sampai perda hanya berhenti sebagai dokumen hukum. Ukurannya adalah apakah setelah perda ini diterapkan, lingkungan lebih terlindungi, sumber air lebih terjaga, dan masyarakat merasakan manfaatnya,” tegas Bayu.

Ia juga menekankan bahwa perlindungan lingkungan tidak bisa dijalankan secara parsial. Kebijakan tersebut harus terintegrasi dengan penataan ruang, pengelolaan sumber daya alam, mitigasi bencana, serta pemberdayaan masyarakat.

Dengan demikian, kedua perda tersebut diharapkan tidak hanya menjadi capaian dalam pembentukan produk hukum daerah, tetapi juga menjadi instrumen untuk mengarahkan pembangunan Kabupaten Sukabumi agar lebih memperhatikan keberlanjutan ekologis.

“Perda ini harus menjadi alat untuk menjawab persoalan nyata di Sukabumi. Perlindungan lingkungan dan sumber air bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan,” pungkasnya. (Adv, Ani)

Terbaru