Tumpeng Diusulkan Jadi Kekayaan Intelektual, Kemenekraf Gandeng Komunitas Gastronomi

Share

Katanews.com, Jakarta – Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mendorong hidangan tradisional tumpeng dan karya gastronomi Nusantara lainnya untuk didaftarkan sebagai kekayaan intelektual (Intellectual Property/IP) nasional. Langkah ini dinilai strategis dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif sekaligus meningkatkan nilai tambah produk kuliner daerah.

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyatakan kekhasan tumpeng dapat menjadi fondasi kuat dalam pengembangan IP gastronomi Indonesia. Pernyataan itu disampaikan saat menerima perwakilan Indonesia Gastronomy Community (IGC) di Autograph Tower, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

“Di Kementerian Ekonomi Kreatif, kami mendorong agar kekayaan budaya dapat menjadi IP yang bisa dikomersialisasikan dan memberi manfaat luas bagi masyarakat,” ujar Teuku Riefky dalam keterangan resmi kementerian.

Kemenekraf menyatakan dukungan terhadap IGC sebagai inisiator pengembangan ekosistem gastronomi berbasis riset, kurasi, serta penguatan kekayaan intelektual. Komunitas yang berdiri pada 2020 tersebut berfokus pada penguatan merek gastronomi Indonesia, pengembangan IP kuliner Nusantara, serta pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor gastronomi.

Ketua Umum IGC periode 2023–2026, Ria Musiawan, menegaskan komitmen komunitasnya dalam mengangkat nilai filosofis dan budaya di balik tumpeng. “Kami ingin tumpeng semakin dikenal dan dipahami maknanya sebagai simbol persatuan. Kami berharap ini menjadi awal kolaborasi yang lebih konkret,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, IGC mengusulkan sejumlah langkah strategis, antara lain penguatan UMKM kuliner, pembangunan Gastronomy Creative Hub, pengembangan model pameran berbasis pengalaman, integrasi gastronomi dalam agenda promosi ekonomi kreatif nasional, serta model gastronomi berbasis dampak sosial melalui edukasi pangan lokal.

Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain Kemenekraf, Yuke Sri Rahayu, mengapresiasi konsistensi IGC dalam mengangkat kekayaan kuliner berbasis sejarah dan budaya. Ia menekankan pentingnya kurasi dan penceritaan (storytelling) untuk meningkatkan daya saing produk kuliner Indonesia di pasar nasional maupun global.

“Tradisi pertumpengan dapat menjadi pilot project yang menunjukkan bahwa kekayaan budaya kita memiliki potensi nilai tambah besar untuk komersialisasi IP gastronomi nasional,” kata Yuke.

Pemerintah menilai penguatan IP gastronomi bukan hanya upaya pelestarian budaya, tetapi juga strategi konkret untuk memperluas pasar, meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM, serta memperkuat identitas kuliner Indonesia di kancah internasional. (Ani)

Terbaru