Katanews.com, Jakarta – Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya menjatuhkan hukuman berat terhadap oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya seorang anak di bawah umur hingga meninggal dunia di Maluku.
“Saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” ujar Kapolri dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (23/2/2026) dilansir ANTARA.
Kapolri juga menginstruksikan Kapolda Maluku Dadang Hartanto dan Kadiv Propam Polri Abdul Karim untuk mengusut tuntas perkara tersebut.
“Beri rasa keadilan bagi keluarga korban. Saya minta informasi prosesnya transparan,” tegasnya.
Ia menegaskan, institusi Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap personel yang melakukan pelanggaran. Menurutnya, mekanisme penghargaan dan sanksi telah diatur secara tegas dalam aturan internal.
“Terhadap yang baik kami berikan reward. Namun terhadap yang melanggar tentunya kita berikan hukuman karena semuanya sudah diatur,” katanya.
Sidang Etik Digelar
Polda Maluku menjadwalkan sidang kode etik terhadap Bripda MS pada Senin pukul 14.00 WIT. Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto menyampaikan, keluarga korban dijadwalkan tiba dari Tual sekitar pukul 12.00 WIT sebelum menghadiri sidang di Mapolda.
Keluarga korban terlebih dahulu akan mengunjungi rumah sakit untuk memeriksa salah satu anggota keluarga yang mengalami cedera. Sementara anggota keluarga lainnya dapat mengikuti jalannya sidang melalui fasilitas daring.
Menurut Kapolda, sidang etik akan dilaksanakan sesuai ketentuan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Sebagian proses dapat dibuka untuk umum, sementara tahapan tertentu dilakukan tertutup untuk pendalaman fakta. Hasil sidang tetap akan diumumkan secara terbuka.
Selain proses etik, Polda Maluku juga mempercepat proses pidana dengan berkoordinasi bersama pihak kejaksaan. Kapolda mengaku telah berkomunikasi dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi serta jajaran Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat pemberkasan perkara.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan kronologi kepolisian, peristiwa bermula saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2) dini hari.
Patroli awal berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur hingga sekitar pukul 02.00 WIT. Tim kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Saat berada di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
Tersangka diduga mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban berinisial AT (14) hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.
Kasus ini menjadi perhatian nasional setelah Kapolri menegaskan komitmen penegakan disiplin dan transparansi proses hukum terhadap anggotanya yang diduga melanggar aturan. (Las)