Katanews.com, Sukabumi — Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) menindak tegas kendaraan truk pengangkut fresh beton milik PT Japfa Comfeed Indonesia yang diduga belum mengantongi izin resmi melintasi jalan kabupaten di wilayah Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, Senin (2/3/2026).
Penindakan dilakukan setelah adanya laporan warga terkait aktivitas kendaraan berat dengan muatan diduga melebihi kapasitas hingga sekitar 20 ton. Lalu lalang truk tersebut disebut telah berlangsung selama kurang lebih dua pekan terakhir dan memicu kekhawatiran masyarakat.
Warga menilai kendaraan dengan beban berlebih berpotensi merusak jalan kabupaten, termasuk mengancam kondisi jembatan penghubung tiga desa di wilayah tersebut. Beban tonase tinggi dikhawatirkan memicu retakan konstruksi hingga risiko kerusakan lebih parah pada infrastruktur.
Kepala Bidang Teknik Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Wisnu Resdiawan, mengatakan pihaknya telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi kepada perusahaan.
“Kami sudah mendatangi pihak perusahaan dan melakukan pemeriksaan dokumen yang ada, termasuk surat keterangan yang ditandatangani Kepala Desa Bojongjengkol,” ujar Wisnu, Selasa (3/3/2026).
Namun, ia menegaskan surat tersebut bukan merupakan izin resmi untuk melintasi jalan kabupaten. Menurutnya, surat itu hanya menjelaskan bahwa perusahaan akan menempuh proses perizinan.
“Kepala desa hanya memberikan dukungan administratif sebagai salah satu persyaratan pengajuan izin, bukan memberikan izin operasional penggunaan jalan kabupaten,” tegasnya.
Hasil konfirmasi dengan kepala desa, lanjut Wisnu, juga memperjelas bahwa surat tersebut hanya sebagai kelengkapan administrasi, bukan bentuk persetujuan penggunaan jalan untuk kendaraan bertonase besar.
Dinas PU menegaskan tindakan ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan tersebut, tetapi untuk seluruh aktivitas angkutan berat yang melintasi jalan kabupaten tanpa izin resmi atau melebihi batas tonase.
“Kami sampaikan, semua angkutan yang melebihi batas tonase dan melintasi jalan kabupaten tanpa izin akan kami tindak dan hentikan. Ini demi menjaga infrastruktur jalan dan keselamatan masyarakat,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengimbau seluruh perusahaan dan pelaku usaha agar mematuhi regulasi perizinan serta ketentuan batas tonase kendaraan guna mencegah kerusakan infrastruktur dan potensi risiko bagi warga. (Adv, Ani)