Katanews.com, Sukabumi – Dugaan operasional dua pabrik tanpa izin lengkap di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Sukabumi. Laporan tersebut bermula dari pengaduan masyarakat (dumas) yang masuk ke lembaga legislatif daerah.
Dua perusahaan yang dimaksud adalah PT Pong Codan Indonesia (eks pabrik PT Ginza Cipta Indah) dan PT Kaya Karung Bersama. Berdasarkan data yang ditelaah, perusahaan tersebut diduga belum melengkapi perizinan atau izin usahanya telah kedaluwarsa.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mendelegasikan penanganan laporan tersebut kepada Komisi I DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Komisi I kemudian berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi guna menelaah data administrasi perusahaan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menyampaikan bahwa persoalan perusahaan dengan perizinan tidak lengkap bukan hanya terjadi pada dua pabrik tersebut.
“Sebenarnya perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki izin lengkap itu banyak. Data awalnya belum ada di DPMPTSP,” ujar politikus PKS itu, Selasa (3/3/2026).
Ia menegaskan, proses penanganan seharusnya dilakukan secara bertahap, dimulai dari inventarisasi data, pembinaan administrasi, hingga penegakan aturan. Menurutnya, peran Satpol PP berada pada tahap akhir setelah proses administratif ditempuh.
“Saya mengapresiasi kinerja Satpol PP yang telah menindak adanya laporan dengan data yang konkret ke perusahaan yang tidak berizin,” tambahnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Sukabumi telah melakukan monitoring, pengawasan, dan penindakan terhadap sejumlah perusahaan di Kecamatan Cicurug pada Kamis (26/2/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Ujang Suryaman, didampingi Kepala Seksi PPNS, Ujang Sopian.
DPRD Kabupaten Sukabumi memastikan proses penelusuran administrasi dan pengawasan akan terus dilakukan untuk menjamin kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan yang berlaku, sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat dan taat regulasi di daerah. (Adv, Rud)