Pengaduan Warga Berujung Sidak, DLH Telusuri Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Cibadak

Share

Katanews.com, SUKABUMI — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, melakukan inspeksi mendadak terhadap aktivitas penyimpanan pupuk di Kampung Cimenteng, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Jumat (6/3/2026). Pemeriksaan dilakukan setelah muncul laporan masyarakat yang menyebut kegiatan tersebut diduga belum memiliki izin lingkungan.

Sidak dilakukan bersama unsur Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Cibadak untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus menelusuri kelengkapan perizinan usaha tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, mengatakan langkah tersebut merupakan respons atas pengaduan warga yang sebelumnya beredar di media sosial.

“Pengawasan ini berawal dari laporan masyarakat. Karena itu kami perlu memastikan langsung kondisi di lapangan serta melihat apakah kegiatan usaha tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku,” ujar Nunung kepada awak media.

Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan bahwa lokasi penyimpanan pupuk tersebut diduga belum mengantongi izin lingkungan. Padahal, menurut Nunung, setiap kegiatan usaha wajib memenuhi berbagai persyaratan administratif dan teknis sebelum beroperasi.

Ia menjelaskan, perizinan tersebut meliputi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah, dokumen lingkungan, izin bangunan, hingga kajian dampak lalu lintas jika aktivitas usaha memicu peningkatan mobilitas kendaraan.

“Setiap usaha harus memiliki legalitas yang jelas, mulai dari kesesuaian tata ruang, kajian lingkungan, hingga izin bangunan. Semua itu merupakan bagian dari proses yang harus dipenuhi sebelum kegiatan berjalan,” katanya.

Selain persoalan izin, tim juga menemukan kondisi penyimpanan pupuk yang dinilai kurang tertata. Situasi tersebut berpotensi menimbulkan limbah cair apabila pupuk terkena air hujan dan mengalir ke lingkungan sekitar.

“Walaupun hanya disebut sebagai tempat penyimpanan sementara, tetap harus mengikuti aturan. Pupuk yang terkena air dapat menimbulkan limbah yang berpotensi berdampak pada lingkungan,” jelasnya.

DLH Kabupaten Sukabumi akan memanggil pihak pengelola usaha untuk dimintai klarifikasi terkait aktivitas penyimpanan pupuk tersebut. Selain itu, pihaknya juga berencana melakukan pengujian laboratorium terhadap sampel yang diambil dari lokasi.

“Nanti pengusahanya akan kami panggil untuk dimintai keterangan. Kami juga akan melakukan uji laboratorium terhadap sampel dari lokasi untuk memastikan ada tidaknya dampak lingkungan,” kata Nunung.

Ia menegaskan pemerintah daerah tidak bermaksud menghambat aktivitas usaha masyarakat. Namun, setiap kegiatan usaha harus berjalan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerusakan lingkungan.

“Kami tidak melarang masyarakat berusaha. Yang penting seluruh proses perizinan dipenuhi sehingga usaha dapat berjalan dengan baik dan lingkungan tetap terjaga,” pungkasnya. (Adv, Ani)

Terbaru