DKI Berlakukan WFA Terbatas, ASN Tetap Wajib Disiplin dan Presensi Online

Share

Katanews.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan Work from Anywhere (WFA) maksimal 50 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) usai masa libur panjang Hari Raya Idulfitri 2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Idulfitri 1447 Hijriah.

Penyesuaian sistem kerja tersebut berlaku pada dua hari menjelang Nyepi, yakni 16–17 Maret 2026, serta tiga hari setelah cuti bersama Lebaran, yaitu 25–27 Maret 2026.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam surat edarannya menegaskan bahwa ASN yang menjalankan tugas dari luar kantor tetap wajib menjaga disiplin kerja, termasuk melakukan presensi secara daring dua kali sehari.

“ASN yang menjalankan tugas dari luar kantor tetap diwajibkan melakukan presensi secara daring melalui aplikasi resmi pemerintah sebanyak dua kali sehari, yakni pagi pukul 06.00–08.00 WIB dan sore pukul 16.00–18.00 WIB,” ujar Pramono dalam edaran yang dikutip, Selasa (24/3/2026).

Selain kewajiban presensi, ketentuan jam kerja juga tetap diberlakukan. Pada periode 16–17 Maret 2026, akumulasi jam kerja ditetapkan 7,5 jam per hari. Sementara pada 25–27 Maret 2026, jam kerja ASN menjadi 8,5 jam per hari.

Bagi ASN yang menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis beban kerja, capaian jam kerja tetap menjadi indikator utama dalam penilaian kinerja. Atasan langsung juga diwajibkan melakukan verifikasi kehadiran pegawai melalui sistem presensi yang telah disediakan.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan, kebijakan WFA tidak berlaku bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang tidak dapat dilakukan secara digital, termasuk layanan publik yang beroperasi selama 24 jam.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap mobilitas ASN selama periode libur panjang dapat lebih terkendali, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. (Rud)

Terbaru