OTT KPK Berlanjut, Kepala OPD Tulungagung Diminta Tetap di Daerah

Share

Katanews.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, untuk tidak bepergian ke luar kota. Imbauan ini dilakukan guna mempercepat proses penyidikan kasus dugaan pemerasan yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, kehadiran para kepala OPD di wilayah Tulungagung diperlukan untuk memudahkan penyidik dalam melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi.

“Kami membutuhkan pihak-pihak yang keterangannya diperlukan dalam proses penyidikan. Karena itu, keberadaan mereka di tempat sangat penting agar sewaktu-waktu dapat memenuhi panggilan penyidik,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Menurut dia, strategi ini juga berkaitan dengan rencana KPK yang akan turun langsung ke daerah dalam proses penyidikan. Dengan demikian, pemeriksaan tidak selalu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

“Ketika tim turun ke lapangan, kami bisa memanggil lebih banyak saksi secara langsung. Selain itu, kebutuhan teknis seperti dokumen atau barang bukti lainnya bisa lebih cepat dipenuhi,” katanya.

Imbauan tersebut sejalan dengan langkah Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Tulungagung yang pada 17 April 2026 meminta seluruh kepala OPD tetap berada di daerah guna mendukung proses hukum yang berjalan.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 18 orang diamankan, termasuk Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo dan anggota DPRD Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro yang juga merupakan adik kandungnya.

Sehari berselang, KPK membawa sejumlah pihak yang terjaring OTT ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pada 11 April 2026, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga tersangka menggunakan modus surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN). Surat tersebut telah ditandatangani dan dibubuhi meterai, namun tidak mencantumkan tanggal.

Melalui cara tersebut, tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada pejabat daerah. KPK memperkirakan nilai uang yang telah terkumpul mencapai Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar, yang berasal dari 16 kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut. (Rud)

Terbaru