Tuntutan Dibacakan, Eks Pejabat Kemendikbudristek dan Konsultan Terancam 15 Tahun Penjara

Share

Katanews.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia membacakan surat tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2020–2022.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar, Mulatsyah selaku Direktur SMP, serta konsultan Ibrahim Arief.

Dalam persidangan, jaksa menuntut hukuman bervariasi mulai dari enam hingga 15 tahun penjara. Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah masing-masing dituntut pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.

Selain itu, Mulatsyah juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar. Sementara Ibrahim Arief dituntut pidana penjara paling berat, yakni 15 tahun, disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp16,92 miliar dengan ketentuan subsider tujuh tahun penjara.

Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Empat di antaranya telah berstatus terdakwa dan menjalani proses persidangan sejak November hingga Desember 2025.

Selain tiga terdakwa yang telah dibacakan tuntutannya, satu terdakwa lain adalah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Makarim.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, Jurist Tan, hingga kini belum dapat diperiksa karena berada di luar negeri. Kejaksaan menyatakan masih menunggu persetujuan Interpol di Prancis untuk memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam daftar Red Notice.

Proses hukum kasus ini masih berlanjut dan menunggu agenda pembacaan pembelaan dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (Han)

Terbaru