Sukabumi Tertibkan Parkir Wisata, Pemkab Wajibkan Izin Resmi hingga Ancam Sanksi Tegas

Share

Katanews.com, SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memperketat penataan sektor pariwisata dengan mewajibkan seluruh pengelola parkir di kawasan wisata mengantongi izin resmi. Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing pariwisata daerah di tingkat nasional.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 400.14.1.1/3545/Dispar/2026 yang diterbitkan pada 13 April 2026. Aturan ini berlaku bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari camat, kepala desa, pelaku usaha pariwisata, hingga pengelola parkir di destinasi wisata.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam menciptakan ekosistem pariwisata yang tertib dan profesional.

“Penataan kawasan wisata tidak hanya pada destinasi utama, tetapi juga fasilitas pendukung seperti parkir. Semua harus terintegrasi dan berizin resmi agar wisatawan merasa aman dan nyaman,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Ia menyoroti masih maraknya praktik parkir liar di sejumlah lokasi wisata. Kondisi tersebut dinilai mengganggu ketertiban, berpotensi merugikan wisatawan, serta menciptakan citra negatif bagi daerah.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Sukabumi mewajibkan seluruh pengelola parkir—baik perorangan, badan usaha, maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)—untuk memiliki legalitas resmi. Proses perizinan juga telah disederhanakan melalui sistem digital berbasis daring.

Pemerintah menargetkan seluruh pengelola parkir di kawasan wisata telah mengantongi izin paling lambat 30 Juni 2026.

Selain aspek legalitas, pemerintah juga menetapkan standar teknis yang harus dipenuhi pengelola. Di antaranya penyediaan marka parkir, rambu-rambu, penerangan yang memadai, serta petugas lapangan yang kompeten. Penggunaan karcis resmi yang diporporasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga diwajibkan.

“Ini untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah sekaligus melindungi wisatawan dari pungutan liar,” kata Ali.

Dalam hal tarif, pemerintah menegaskan bahwa penetapan harga tidak boleh dilakukan secara sepihak. Besaran tarif harus mengacu pada ketentuan daerah atau rekomendasi Dinas Perhubungan (Dishub).

Pemkab Sukabumi juga menyiapkan langkah penegakan hukum bagi pelanggaran aturan tersebut. Pengelola parkir tanpa izin dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun dan akan dikenai sanksi, mulai dari penghentian operasional hingga penyegelan lokasi, bahkan berpotensi diproses secara hukum.

Menurut Ali, penataan parkir ini memiliki dampak strategis terhadap perekonomian daerah. Pengelolaan yang profesional dan transparan diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor pariwisata terhadap pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus membuka peluang usaha bagi masyarakat.

“Kami ingin pariwisata Sukabumi tidak hanya ramai, tetapi juga berkualitas dan berkelanjutan,” ujarnya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah komprehensif Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam membenahi sektor pariwisata menuju standar nasional, dengan menitikberatkan pada kenyamanan wisatawan, kepastian hukum, dan tata kelola yang akuntabel. (Adv, Zen)

Terbaru