Layanan Darurat 112 Indonesia Siap Ditingkatkan, Korea Selatan Beri Dukungan Teknis

Share

Katanews.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat pengembangan sistem layanan darurat nasional melalui kerja sama strategis dengan National Fire Agency Korea Selatan untuk optimalisasi Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 di Indonesia.

Langkah tersebut ditegaskan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, saat mendampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima kunjungan Commissioner of National Fire Agency Korea Selatan, Seung Ryong Kim, di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Safrizal menegaskan pengembangan layanan darurat 112 menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam menghadirkan sistem pelayanan publik yang cepat, responsif, dan terintegrasi secara nasional.

“Pengembangan NTPD 112 menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam menghadirkan pelayanan yang cepat dan terintegrasi,” ujar Safrizal dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Kerja sama tersebut menjadi tindak lanjut arahan Mendagri untuk memperkuat sistem layanan kedaruratan nasional, terutama dalam menghadapi berbagai kondisi darurat seperti kebakaran, bencana, hingga penyelamatan darurat.

Dalam pertemuan itu, Kemendagri juga menyerahkan Letter of Intent (LoI) kepada pihak National Fire Agency Korea Selatan sebagai langkah awal penguatan kolaborasi kedua negara dalam implementasi NTPD 112 secara nasional di Indonesia.

Safrizal menjelaskan, ruang lingkup kerja sama meliputi pengembangan sistem pelaporan penanggulangan kebakaran, bencana, dan penyelamatan darurat, termasuk konsultasi teknis serta pertukaran pengalaman kebijakan antara Indonesia dan Korea Selatan.

Selain itu, kedua negara juga akan memperkuat kolaborasi melalui seminar internasional, lokakarya, hingga program peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang pemadam kebakaran dan layanan penyelamatan.

“Kami optimistis dengan LoI ini, pengembangan integrasi NTPD 112 menjadi lebih optimal. Selain itu, terbuka peluang penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan, pelatihan, hingga pertukaran personel,” kata Safrizal.

Kemendagri menilai pengalaman Korea Selatan dalam membangun sistem layanan kedaruratan terpadu dapat menjadi referensi penting bagi Indonesia, khususnya dalam memperkuat koordinasi lintas sektor dan mempercepat respons terhadap situasi darurat.

Pihak Korea Selatan juga menyatakan komitmennya mendukung implementasi layanan darurat 112 di Indonesia melalui dukungan teknis, pengembangan sistem, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

Penguatan layanan darurat 112 dinilai menjadi langkah strategis pemerintah dalam mempercepat transformasi pelayanan publik berbasis integrasi teknologi dan koordinasi nasional di sektor kedaruratan. (Las)

Terbaru