Katanews.com, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar jaringan internasional penyelundupan vape etomidate dari Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui Batam, Kepulauan Riau. Dalam operasi gabungan, petugas menangkap tujuh tersangka dan menyita ratusan cartridge berisi etomidate serta berbagai jenis narkotika lainnya.
Pengungkapan kasus ini menegaskan Batam masih menjadi salah satu pintu masuk strategis bagi jaringan narkotika lintas negara yang memanfaatkan jalur laut ilegal untuk menghindari pengawasan aparat.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Aswin Sipayung, mengatakan cartridge vape berisi etomidate maupun cairan etomidate dalam botol diduga diselundupkan dari Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi di Batam.
“Cartridge vape yang telah berisi etomidate maupun cairan etomidate di dalam botol diduga dibawa dari Malaysia menuju Batam melalui jalur laut pelabuhan tikus. Jalur tersebut dipilih untuk menghindari pemeriksaan dan memperkecil kemungkinan terdeteksi aparat penegak hukum,” kata Aswin di Batam, Jumat (31/7/2026).
BNN menjelaskan operasi tersebut mengungkap aktivitas sindikat yang terorganisasi, mulai dari proses penyelundupan, pengolahan, hingga distribusi narkotika kepada konsumen.
Tim gabungan menggerebek empat lokasi di Kota Batam, yakni kawasan Teluk Tering, sebuah hotel di Baloi, apartemen di Teluk Tering, dan rumah kos di Batu Ampar. Dari operasi itu, petugas mengamankan tujuh tersangka berinisial BAP, ED, NC, TFS, AJ, dan DA.
Selain penangkapan pelaku, petugas menyita 170 cartridge vape berisi etomidate, 12 vial etomidate dengan berat total 226 gram, 1.076,18 gram serbuk MDMA, 50 gram sabu, 10 butir ekstasi, 86 butir Happy Five (H5), serta 25,6 gram ketamin.
BNN juga menemukan 88 perangkat vape, sembilan alat isap sabu, tiga alat press plastik, enam timbangan digital, serta kemasan cartridge yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Menurut Aswin, sindikat menggunakan berbagai modus penyamaran agar lolos dari pemeriksaan aparat. Cartridge vape maupun sabu disembunyikan di dalam kemasan makanan kering dan sachet sebelum diedarkan.
“Modus operandi ini menunjukkan sindikat narkotika terus beradaptasi dengan perkembangan tren penggunaan rokok elektrik sekaligus memanfaatkan berbagai bentuk penyamaran kemasan agar proses distribusi narkotika tidak mudah terdeteksi,” ujarnya.
BNN masih memburu dua warga negara asing berinisial SL dan WKC yang diduga menjadi pemasok utama vape etomidate dan sabu dari Malaysia ke Batam sebelum barang tersebut diolah, dikemas ulang, dan dipasarkan di Indonesia.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP baru. Mereka terancam hukuman mulai enam tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau pidana mati, serta denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.
BNN menegaskan akan terus memperketat pengawasan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta instansi terkait di seluruh pintu masuk Indonesia guna menutup celah penyelundupan narkotika jaringan internasional melalui jalur laut maupun udara. (Dd))