Transaksi Digital Melonjak, Bank Indonesia Terapkan Reformasi Baru Industri Sistem Pembayaran

Share

Katanews.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mempercepat reformasi industri sistem pembayaran melalui tujuh penguatan strategis guna membangun ekosistem pembayaran digital yang lebih adaptif, tangguh, dan mampu mengikuti pertumbuhan transaksi digital di Indonesia.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, yang disiapkan sebagai fondasi penguatan industri di tengah semakin pesatnya digitalisasi ekonomi nasional.

Analis Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) Bank Indonesia, Aldo Ersan Mangasi, mengatakan reformasi dilakukan agar penyelenggara sistem pembayaran mampu beradaptasi dengan perubahan teknologi sekaligus tetap menjaga tata kelola dan manajemen risiko.

“Reformasi pengaturan dilakukan untuk memastikan industri sistem pembayaran tetap lincah beradaptasi dengan perkembangan digitalisasi,” kata Aldo dikutip dari ANTARA, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, reformasi tersebut mencakup tujuh aspek utama yang menjadi landasan baru dalam pengaturan industri sistem pembayaran nasional.

Aspek pertama adalah penerapan indikator Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, dan Infrastruktur Teknologi (TIKMI) sebagai parameter dalam proses perizinan, penyelenggaraan kegiatan, evaluasi kinerja hingga penghentian operasional penyelenggara sistem pembayaran.

Selanjutnya, Bank Indonesia menata kepesertaan pada infrastruktur sistem pembayaran ritel berdasarkan klasifikasi penyelenggara utama dan selain utama sesuai skala usaha serta kapasitas masing-masing.

Reformasi juga mencakup penataan aktivitas usaha berdasarkan tingkat risiko, penguatan aturan kerja sama dengan pihak ketiga, penyelarasan fungsi pengawasan melalui penilaian TIKMI yang didukung sistem data terintegrasi, penguatan infrastruktur sistem pembayaran beserta infrastruktur datanya, hingga penguatan kelembagaan untuk mempercepat inovasi digital.

Aldo menegaskan seluruh kebijakan tersebut dirancang agar inovasi di sektor pembayaran digital tetap berkembang tanpa mengabaikan prinsip tata kelola yang baik dan pengendalian risiko.

Regulasi tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran, yang diperkuat melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 32 Tahun 2025 serta Petunjuk Teknis Nomor 1 Tahun 2026 sebagai pedoman implementasi bagi seluruh pelaku industri.

Meski demikian, BI menilai keberhasilan reformasi tidak hanya bergantung pada regulator, tetapi juga membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pelaku industri, asosiasi, kementerian hingga lembaga terkait.

“Bank Indonesia tidak dapat berjalan sendiri sehingga kolaborasi menjadi kunci membangun ekosistem sistem pembayaran yang sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan,” ujar Aldo.

Melalui reformasi tersebut, Bank Indonesia berharap industri sistem pembayaran nasional semakin siap menghadapi era ekonomi digital sekaligus memperkuat daya saing Indonesia di tengah transformasi keuangan yang terus berkembang. (Ani)

Terbaru