Kasus TPPU Febrie Adriansyah Berlanjut, Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Share

Katanews.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperkuat pembuktian dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Terbaru, penyidik memeriksa tujuh saksi untuk mendalami aliran dana dan melengkapi alat bukti.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari langkah Kejagung dalam mempercepat proses penyidikan setelah Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tujuh saksi yang diperiksa terdiri atas tiga orang dari pihak swasta berinisial WF, BM, dan H, serta empat saksi yang berasal dari penyidik kepolisian.

Meski demikian, Kejagung belum mengungkap materi pemeriksaan para saksi tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung.

“Sampai saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman perkara melalui pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian. Belum ada proses atau tindakan hukum lainnya,” kata Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Sebelumnya, pada Jumat (24/7/2026), Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Penerbitan sprindik baru tersebut dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri. Barang bukti yang diserahkan meliputi emas seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain sprindik TPPU terhadap Febrie Adriansyah, Kejagung sebelumnya juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan lain setelah menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum.

Ketiga sprindik tersebut meliputi penyidikan dugaan korupsi dan TPPU PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara pada PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout), serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Pemeriksaan saksi-saksi dinilai menjadi tahapan penting bagi penyidik untuk menguji keterkaitan barang bukti, aliran dana, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait sebelum mengambil langkah hukum lanjutan. Hingga kini, Kejagung menegaskan fokus penyidikan masih berada pada penguatan alat bukti dan pendalaman fakta hukum. (Zen)

Terbaru