Katanews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar dari rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang miliaran rupiah itu ditemukan saat tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah pribadi pejabat tersebut.
“Penyidik mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu,” kata Budi Prasetyo, Minggu (26/7/2026).
Selain rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, penyidik KPK juga menggeledah sejumlah lokasi lain, termasuk kantor dan rumah milik pihak swasta di Bengkulu yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, KPK turut menyita berbagai dokumen penting dan barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan penyidikan.
“Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara,” ujar Budi.
Pengembangan Kasus Suap Proyek
Penyitaan uang Rp4 miliar ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026 yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta sejumlah pihak lainnya.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap proyek. Mereka terdiri atas kepala daerah, pejabat dinas teknis, serta sejumlah pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek pemerintah.
Penyidik menduga praktik korupsi dilakukan melalui mekanisme ijon proyek tahun anggaran 2025–2026. Dalam konstruksi perkara, Muhammad Fikri Thobari diduga meminta komitmen fee sekitar 10 hingga 15 persen kepada kontraktor yang memperoleh proyek pemerintah.
Dana tersebut diduga akan digunakan untuk berbagai kepentingan tertentu, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR).
Belum Ada Tersangka Baru
Meski telah menemukan uang tunai bernilai miliaran rupiah serta sejumlah barang bukti baru, KPK belum menetapkan tersangka tambahan dalam pengembangan perkara ini.
Lembaga antirasuah menegaskan seluruh barang bukti yang disita akan didalami untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap proyek di Bengkulu.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan penyidikan KPK terus berkembang dengan menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi proyek pemerintah daerah. (Ani)