Katanews.com, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan melarang seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan barang bersubsidi, seperti gas elpiji 3 kilogram, Minyakita, maupun beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Kebijakan tersebut ditegaskan Kepala BGN, Sudaryono, sebagai bagian dari upaya menjaga ketepatan sasaran subsidi pemerintah sekaligus memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di seluruh Indonesia.
“Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kg, dan tidak boleh memakai beras-beras SPHP,” tegas Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Sudaryono meminta masyarakat, termasuk media massa, ikut mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Menurutnya, setiap temuan penggunaan barang subsidi di dapur SPPG harus segera dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti.
“Silakan laporkan dapur mana menggunakan Minyakita. Nanti akan kita beri surat peringatan. Kalau memang bandel, kita tutup dapurnya. Tidak boleh memakai barang subsidi,” ujarnya.
Selain melarang penggunaan barang subsidi, BGN juga mewajibkan seluruh dapur SPPG membeli bahan pangan sesuai ketentuan pemerintah. Salah satunya adalah telur ayam yang harus dibeli mengacu pada Harga Acuan Penjualan (HAP), meski harga pasar sedang turun.
Menurut Sudaryono, kebijakan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan harga di tingkat peternak agar mereka tetap memperoleh keuntungan yang layak.
“Harga telur yang harusnya HAP-nya Rp25.000 di kandang, itu kemudian pernah jatuh sampai Rp12.500-Rp15.000. Maka kepala dapur harus membeli telur di harga acuan pemerintah,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Sudaryono menegaskan BGN tengah melakukan pembenahan besar-besaran untuk memperkuat integritas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dan mencegah praktik koruptif di lingkungan lembaga tersebut.
Sebagai bentuk penegakan disiplin, BGN telah menutup 833 dapur SPPG di berbagai daerah karena dinilai melanggar ketentuan operasional.
Selain itu, BGN juga menghentikan 261 pegawai non-ASN, yang terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. Tidak hanya itu, sembilan aparatur sipil negara (ASN) dijatuhi hukuman disiplin berat, sementara 39 ASN lainnya menerima hukuman disiplin ringan akibat pelanggaran yang dilakukan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen BGN untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sekaligus menjaga agar subsidi pemerintah benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. (Las)