Katanews.com, SEOUL – Pemerintah Korea Selatan mulai mempercepat langkah pembangunan kapal selam bertenaga nuklir dengan menerbitkan rancangan undang-undang (RUU) khusus sebagai dasar hukum proyek strategis nasional tersebut. Regulasi ini sekaligus menegaskan bahwa program tersebut tidak bertujuan mengembangkan maupun memiliki senjata nuklir.
Dilansir dari ANTARA, Kementerian Pertahanan Korea Selatan pada Rabu (29/7/2026) mengumumkan rancangan aturan yang akan menjadi fondasi hukum bagi proyek Jang Bogo N, program pembangunan sedikitnya tiga kapal selam serang bertenaga nuklir berbobot 8.000 ton yang ditargetkan mulai beroperasi pada pertengahan 2030-an.
Kapal selam itu dirancang menggunakan bahan bakar uranium dengan tingkat pengayaan di bawah 20 persen dan dipersenjatai menggunakan persenjataan konvensional.
Langkah tersebut muncul setelah Korea Selatan memperoleh dukungan dari Amerika Serikat untuk mendorong pengembangan kapal selam bertenaga nuklir usai pertemuan Presiden Lee Jae Myung dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Oktober tahun lalu.
Salah satu poin penting dalam RUU tersebut adalah penegasan bahwa proyek kapal selam nuklir tidak diarahkan untuk mengembangkan, memproduksi, ataupun memiliki senjata nuklir.
Pemerintah juga memastikan seluruh program tetap mengacu pada rezim nonproliferasi internasional. RUU mengatur kepatuhan terhadap Perjanjian Nonproliferasi Nuklir (NPT), kerja sama penuh dengan International Atomic Energy Agency (IAEA), serta penerapan standar keselamatan nuklir guna melindungi masyarakat dan lingkungan.
“Mengingat proyek ini mencakup berbagai ranah hukum, termasuk pengadaan pertahanan dan pengelolaan keselamatan nuklir, kerangka hukum yang ada saat ini memiliki keterbatasan,” ujar seorang pejabat Kementerian Pertahanan Korea Selatan.
RUU tersebut juga mengusulkan pembentukan komite strategi di bawah perdana menteri untuk mengawasi pelaksanaan proyek, termasuk menentukan lokasi fasilitas pendukung. Selain itu, Menteri Pertahanan diwajibkan melakukan evaluasi terhadap rencana pelaksanaan program setiap 10 tahun.
Saat ini, Kementerian Pertahanan Korea Selatan masih membuka ruang konsultasi publik hingga 7 September sebelum rancangan undang-undang itu diajukan ke Majelis Nasional untuk dibahas lebih lanjut.
Dengan hadirnya regulasi khusus tersebut, pemerintah Seoul berharap proyek kapal selam nuklir Korea Selatan memiliki kepastian hukum sekaligus tetap menjaga komitmen terhadap aturan internasional mengenai penggunaan energi nuklir untuk kepentingan pertahanan non-senjata. (Han)