Katanews.com, JAKARTA – Indonesia dan Uni Eropa memperkuat kerja sama pengelolaan hutan lestari serta perdagangan produk hasil hutan yang legal dan berkelanjutan. Langkah tersebut menjadi semakin strategis di tengah berkembangnya regulasi pasar global, termasuk European Union Deforestation Regulation (EUDR).
Penguatan kerja sama dibahas dalam Joint Implementation Committee (JIC) ke-11 Indonesia-Uni Eropa yang menjadi bagian dari mekanisme implementasi Forest Law Enforcement, Governance and Trade-Voluntary Partnership Agreement (FLEGT-VPA).
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Laksmi Wijayanti mengatakan, forum tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi perkembangan kerja sama sekaligus menyelaraskan kebijakan perdagangan dan regulasi kehutanan.
“Pertemuan JIC merupakan bagian dari mekanisme kerja sama Indonesia dan Uni Eropa dalam implementasi Forest Law Enforcement, Governance and Trade-Voluntary Partnership Agreement (FLEGT-VPA),” ujar Laksmi dalam keterangannya di Jakarta.
Menurut Laksmi, Indonesia terus memperkuat tata kelola hutan agar produk hasil hutan yang masuk ke pasar internasional memiliki jaminan legalitas dan ketertelusuran.
Indonesia menggunakan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) serta skema FLEGT sebagai instrumen untuk memastikan produk hasil hutan memenuhi aspek legalitas sekaligus memberikan kepastian bagi pasar internasional.
“Indonesia menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) dan FLEGT sebagai bagian dari upaya memastikan legalitas dan ketertelusuran produk hasil hutan sekaligus memberikan kepastian bagi pasar internasional,” katanya.
Indonesia-UE Bahas Tantangan EUDR
Perkembangan regulasi pasar Eropa menjadi salah satu isu strategis dalam kerja sama Indonesia-Uni Eropa. Salah satunya adalah EUDR yang menuntut perhatian lebih besar terhadap aspek keberlanjutan dan ketertelusuran komoditas yang masuk ke pasar Uni Eropa.
Laksmi menilai dialog antara Indonesia dan Uni Eropa diperlukan agar terdapat pemahaman yang sama mengenai penerapan kebijakan perdagangan dan keberlanjutan.
“Melalui JIC ini, kami berharap dapat memperkuat komunikasi teknis dan kerja sama antara Indonesia dan Uni Eropa, sehingga kebijakan perdagangan dan keberlanjutan dapat berjalan secara selaras serta tetap memberikan manfaat bagi pelaku usaha, masyarakat, dan pengelola hutan di Indonesia,” ujarnya.
Kerja sama tersebut dinilai penting bagi Indonesia karena perubahan regulasi pasar global dapat berpengaruh terhadap daya saing produk hasil hutan dan akses eksportir ke pasar internasional.
Uni Eropa Soroti Manfaat FLEGT bagi Eksportir Indonesia
Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, Denis Chaibi, mengatakan skema FLEGT masih memiliki nilai praktis dalam kerangka penerapan EUDR.
Menurut Chaibi, produk kayu yang tercakup dalam FLEGT License memiliki posisi khusus dalam pemenuhan aspek legalitas sehingga kerja sama tersebut tetap relevan dalam menghadapi perkembangan regulasi pasar Eropa.
Ia menilai kerja sama Indonesia dan Uni Eropa ke depan perlu diarahkan pada manfaat yang lebih nyata bagi eksportir Indonesia.
“Antara lain melalui peningkatan pengakuan FLEGT di kalangan pelaku usaha Eropa serta penguatan integrasi produk Indonesia ke dalam rantai pasok global,” ujar Chaibi.
Penguatan pengakuan terhadap FLEGT di pasar Eropa dinilai dapat membantu meningkatkan posisi produk hasil hutan Indonesia sekaligus memperkuat integrasi pelaku usaha nasional ke dalam rantai pasok global.
Kerja sama Indonesia dan Uni Eropa tersebut pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan perdagangan produk hasil hutan, tetapi juga menyangkut upaya membangun tata kelola hutan yang transparan, legal, dan berkelanjutan.
Bagi Indonesia, penguatan sistem legalitas dan ketertelusuran menjadi bagian penting untuk menjaga akses pasar sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya hutan tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan. (Ded)