Katanews.com, BANJARBARU — Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) mempertegas penanganan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga saat ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka karhutla Kalsel yang kasusnya telah masuk tahap penyidikan.
Penetapan tersangka tersebut tersebar di sejumlah wilayah hukum kepolisian. Rinciannya, dua tersangka ditetapkan Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), sedangkan Polres Tanah Bumbu, Polres Tabalong, dan Polres Banjarbaru masing-masing menetapkan satu tersangka.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan penetapan lima tersangka merupakan perkembangan terbaru penanganan perkara karhutla di wilayah Kalimantan Selatan.
“Laporan jajaran terkini total sudah ada lima orang tersangka kasus karhutla yang naik penyidikan,” kata Yudha kepada ANTARA di Banjarbaru, Jumat (28/8/26).
Diduga Bakar Lahan untuk Pembersihan
Polda Kalsel menyebut para tersangka merupakan perorangan yang diduga melakukan pembakaran lahan secara sengaja untuk tujuan tertentu.
Salah satu dugaan yang tengah ditangani penyidik adalah pembakaran lahan sebagai cara untuk melakukan pembersihan lahan.
“Diduga untuk pembersihan lahan dengan cara membakar,” ujar Yudha.
Dugaan tersebut menjadi perhatian karena praktik pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar berpotensi memperluas titik api, terutama ketika kondisi lingkungan memasuki musim kemarau.
Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran dinilai menjadi bagian penting dalam mencegah karhutla berulang. Polisi tidak hanya dituntut menangani kebakaran setelah terjadi, tetapi juga menelusuri dugaan kesengajaan di balik munculnya titik api.
Polisi Periksa 20 Saksi, Unsur Korporasi Didalami
Selain menetapkan lima tersangka, Polda Kalsel bersama Polres jajaran telah memeriksa sekitar 20 saksi terkait temuan lahan terbakar.
Pemeriksaan tidak hanya menyasar individu. Polisi juga meminta keterangan dari unsur korporasi yang lahannya ikut terdampak kebakaran selama musim kemarau.
Kapolda Kalsel menegaskan proses tersebut masih dalam pendalaman penyidik. Artinya, keterlibatan pihak lain belum dapat disimpulkan sebelum penyidik memperoleh bukti yang memenuhi ketentuan hukum.
“Semuanya masih didalami penyidik, kami juga minta keterangan ahli agar proses penegakan hukum benar-benar memenuhi minimal dua alat bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tuturnya.
Penegakan Hukum Karhutla Tak Boleh Berhenti pada Pelaku Lapangan
Penetapan lima tersangka menunjukkan aparat mulai meningkatkan tekanan terhadap dugaan tindak pidana karhutla di Kalimantan Selatan. Namun, proses hukum masih menyisakan pekerjaan penting, terutama dalam mengungkap apakah pembakaran hanya dilakukan oleh individu atau memiliki keterkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan yang lebih luas.
Pemeriksaan terhadap unsur korporasi menjadi salah satu bagian yang perlu dicermati. Polisi menyatakan sejumlah pihak dari unsur tersebut telah dimintai keterangan karena terdapat lahan korporasi yang ikut terbakar.
Meski demikian, hingga tahap ini polisi belum menyatakan adanya korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Kalsel menegaskan proses penyidikan harus berbasis bukti. Keterangan saksi dan ahli akan digunakan untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan lima perkara yang telah masuk tahap penyidikan, penanganan karhutla Kalsel kini memasuki fase penting. Ketegasan aparat dalam membuktikan unsur kesengajaan sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain akan menjadi ujian terhadap efektivitas penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Selatan. (Zen)