DPRD Sukabumi Desak Pengawasan Miras dan Narkoba Diperketat, 11.756 Botol Miras Dimusnahkan

Share

Katanews.com, SUKABUMI — Pemberantasan minuman keras (miras) dan narkotika di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dinilai tidak cukup hanya mengandalkan operasi penindakan dan pemusnahan barang bukti. Pengawasan jalur distribusi, tempat penjualan, hingga kawasan wisata perlu diperketat agar peredaran barang terlarang tidak terus menyasar masyarakat, khususnya generasi muda.

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hamzah Gurnita, meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah memperkuat pengawasan secara berkelanjutan. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan miras dan narkoba harus diukur dari kemampuan menekan peredaran, bukan sebatas banyaknya barang bukti yang berhasil disita.

Pernyataan tersebut disampaikan Hamzah menyusul pemusnahan 11.756 botol minuman keras serta sejumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang oleh Polres Sukabumi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Mapolres Sukabumi, Kamis (5/11/2026).

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi itu menegaskan, ancaman penyalahgunaan narkotika dan konsumsi minuman keras memiliki dampak luas, mulai dari kesehatan, pendidikan hingga potensi munculnya persoalan sosial dan kriminalitas.

“Generasi muda menjadi kelompok yang perlu mendapat perhatian serius. Penyalahgunaan narkotika dan konsumsi minuman keras berisiko merusak kesehatan, mengganggu pendidikan, serta membuka peluang munculnya persoalan sosial lainnya,” tegas Hamzah.

Hamzah menilai, operasi pemberantasan harus diikuti pengawasan terhadap titik-titik yang berpotensi menjadi jalur peredaran miras dan narkoba. Tempat hiburan, warung, pusat keramaian hingga jalur distribusi perlu menjadi perhatian aparat terkait.

Ia mengingatkan, tanpa pengawasan yang konsisten, peredaran barang terlarang berpotensi kembali terjadi meskipun sejumlah besar barang bukti telah dimusnahkan.

Karena itu, Hamzah mendorong sinergi kepolisian, pemerintah daerah, DPRD dan masyarakat dalam memperkuat langkah pencegahan maupun penindakan.

“Peredaran miras dan narkoba harus menjadi perhatian bersama. Jangan sampai generasi muda Sukabumi menjadi korban karena lemahnya pengawasan. Penindakan harus konsisten, tetapi edukasi dan pencegahan di lingkungan masyarakat juga tidak boleh diabaikan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kawasan wisata dan pusat keramaian yang membutuhkan pengawasan lebih serius. Menurutnya, pertumbuhan sektor pariwisata Kabupaten Sukabumi harus berjalan seiring dengan jaminan keamanan, ketertiban dan lingkungan yang sehat.

Hamzah meminta tidak ada pembiaran terhadap praktik penjualan miras ilegal maupun peredaran narkotika, termasuk di kawasan yang menjadi tujuan wisata masyarakat.

“Saya berharap tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun penjualan miras ilegal. Penegakan aturan juga perlu dilakukan secara konsisten tanpa membedakan lokasi maupun pelaku,” katanya.

Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Polres Sukabumi mengungkapkan barang bukti yang disita dari hasil pengungkapan kasus selama September hingga Oktober 2026.

Selain 11.756 botol minuman keras, barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang dimusnahkan meliputi:

  • 962,86 gram sabu dari 36 kasus.
  • 7,3 gram ganja dari satu kasus.
  • 36.822 butir obat keras terbatas.
  • 356 butir psikotropika.
  • 20,53 gram tembakau sintetis.
  • 14 butir ekstasi.

Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan, operasi pemberantasan minuman keras akan terus dilakukan setiap hari.

Sementara itu, Bupati Sukabumi Asep Japar menyatakan dukungan pemerintah daerah terhadap upaya menciptakan Kabupaten Sukabumi yang tertib dan bebas dari peredaran miras serta narkoba.

Besarnya jumlah barang bukti yang dimusnahkan menjadi pengingat bahwa persoalan peredaran barang terlarang masih membutuhkan perhatian serius. Tantangan berikutnya adalah memastikan pengawasan berjalan konsisten, jalur distribusi dapat diputus, dan upaya pencegahan benar-benar menjangkau lingkungan masyarakat.

Hamzah berharap komitmen pemberantasan miras dan narkoba tidak berhenti pada kegiatan pemusnahan barang bukti, tetapi diwujudkan melalui tindakan nyata yang mampu melindungi generasi muda Kabupaten Sukabumi. (Adv, Dd)

Terbaru