Korupsi Proyek Jalan 2021, Kerugian Negara Miliaran Rupiah—Polda Gorontalo Tetapkan Empat Tersangka

Share

Gorontalo — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Gorontalo kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021. Pengungkapan ini dilakukan bertepatan dengan momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Selasa (9/12/25), sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi secara tegas dan berkelanjutan.

Direktur Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Maruly Pardede, mengungkapkan bahwa setelah sebelumnya dua tersangka yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pelaksana pekerjaan telah dilimpahkan bersama barang bukti, penyidik kini menetapkan dua nama baru sebagai tersangka. Mereka adalah RA, selaku pemberi jaminan pelaksanaan, serta MTL, konsultan pengawas proyek.

Menurut Maruly, penetapan keduanya dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat dan hasil audit kerugian negara oleh BPK RI.

“Atas perbuatan tersangka RA, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.207.812.413,58. Sedangkan akibat tindakan tersangka MTL, kerugian negara mencapai Rp659.775.934,00,” tegasnya.

Total kerugian negara dari kedua tersangka baru ini menembus lebih dari Rp1,8 miliar.

Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan ditetapkannya RA dan MTL, total tersangka dalam kasus korupsi ini menjadi empat orang.

“Kami terus menuntaskan perkara ini hingga seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini menjadi efek jera bagi oknum pejabat yang berani bermain-main dengan anggaran daerah,” ujar Maruly.

Para tersangka disangkakan pasal yang sama seperti dua tersangka sebelumnya, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021. Ancaman hukumannya mencapai pidana penjara maksimal 20 tahun.

Dirkrimsus menegaskan bahwa Polda Gorontalo terus berkomitmen mengawal penggunaan anggaran negara agar tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi. Penindakan ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa kepolisian tidak mentoleransi penyimpangan anggaran publik, terutama yang berdampak langsung pada layanan infrastruktur masyarakat. (Rud)

Terbaru