Menkeu Tegaskan Bantuan Diaspora untuk Bencana Tidak Dipungut Pajak

Share

Jakarta, 19 Desember 2025 – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa bantuan kemanusiaan dari diaspora Indonesia untuk korban bencana alam tidak dikenakan pajak. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons informasi viral di media sosial yang menyebut adanya pungutan terhadap barang bantuan dari luar negeri.

“Tidak ada kebijakan yang mengenakan pajak atas bantuan bencana. Itu hoaks. Pemerintah justru mempermudah proses masuknya bantuan kemanusiaan,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak telah diatur dalam regulasi kepabeanan, selama bantuan disalurkan melalui jalur resmi dan lembaga yang berwenang. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga diminta aktif memberikan pendampingan.

Pemerintah mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Kementerian Keuangan memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan jika ditemukan praktik pungutan di luar ketentuan. (Rud)

Terbaru