Air Keras Mudah Diakses, DPR Minta Penindakan Serius hingga Ranah Digital

Share

Katanews.com, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mendesak pemerintah dan aparat kepolisian melakukan penertiban nasional terhadap peredaran air keras di pasaran. Desakan ini muncul menyusul meningkatnya kasus penyalahgunaan bahan kimia korosif tersebut sebagai alat kekerasan dan teror.

Dalam keterangannya, Abdullah menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap kemudahan akses bahan berbahaya yang berpotensi dijadikan senjata. Ia menilai sejumlah kasus bahkan mengarah pada percobaan pembunuhan.

“Bahan kimia ini tidak boleh dengan mudah disalahgunakan untuk melukai orang lain. Negara harus hadir melalui pengawasan dan penindakan tegas,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Air keras selama ini diketahui masih bebas diperjualbelikan di berbagai toko material untuk kebutuhan industri ringan, seperti pembersih karat. Jenis bahan yang beredar meliputi asam sulfat, asam klorida, asam nitrat, hingga natrium hidroksida—semuanya tergolong zat korosif dengan risiko tinggi jika disalahgunakan.

Abdullah menyoroti bahwa kemudahan akses dan harga yang relatif terjangkau menjadi celah utama terjadinya penyalahgunaan. Ia menilai pengawasan distribusi di lapangan masih lemah, meskipun pemerintah telah memiliki regulasi melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2022 tentang pendistribusian dan pengawasan bahan berbahaya.

Dalam aturan tersebut, produksi dan distribusi bahan berbahaya hanya boleh dilakukan oleh pelaku usaha berizin, termasuk produsen dengan izin usaha industri bahan berbahaya (P-B2), serta distributor dan pengecer yang mengantongi izin resmi.

Namun, Abdullah menilai implementasi regulasi tersebut belum optimal. Ia menekankan pentingnya pengawasan konsisten dan penindakan nyata terhadap pelanggaran distribusi maupun penjualan.

“Jangan sampai aturan hanya menjadi dokumen administratif tanpa pengawasan di lapangan. Penindakan harus tegas,” katanya.

Selain jalur konvensional, DPR juga menyoroti maraknya penjualan air keras melalui platform daring yang dinilai minim pengawasan. Abdullah meminta pemerintah segera memperketat distribusi di ruang digital agar tidak menjadi celah baru tindak kejahatan.

Desakan ini menguat setelah sejumlah kasus penyiraman air keras terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Salah satunya menimpa Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, yang menjadi korban penyiraman di Jakarta Pusat pada 12 Maret 2026. Insiden tersebut menyebabkan luka bakar serius hingga 24 persen.

Selain itu, kasus serupa juga menimpa Muhammad Rosidi pada Februari 2026 di Bangka Selatan, serta Tri Wibowo, pria 54 tahun di Kabupaten Bekasi, yang diserang sepulang salat subuh.

Rentetan peristiwa tersebut memperkuat urgensi pengetatan pengawasan bahan berbahaya secara nasional, baik melalui jalur distribusi konvensional maupun digital, guna mencegah jatuhnya korban serupa di masa mendatang. (Han)

Terbaru