Katanews.com, Sukabumi — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa seluruh penanganan bencana alam dilakukan tanpa memungut biaya dari masyarakat terdampak, termasuk operasional dan bahan bakar alat berat.
Penegasan itu disampaikan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sukabumi, Eki Radian Rizki, menanggapi isu yang beredar di media sosial terkait dugaan pembiayaan alat berat di Kecamatan Nyalindung, khususnya wilayah Bojongsari, Sukamaju, dan Bojongkalong.
Eki menyebut informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang sedang menghadapi situasi darurat akibat bencana.
“Kami tegaskan, BPBD Kabupaten Sukabumi tidak pernah membebankan biaya solar maupun operator alat berat kepada warga terdampak bencana,” ujar Eki, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme pendanaan penanggulangan bencana telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007, PP Nomor 21 Tahun 2008, serta PP Nomor 22 Tahun 2008 tentang pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana.
Dalam kondisi darurat, BPBD dapat mengusulkan penggunaan Biaya Tak Terduga (BTT). Namun, pengajuan tersebut harus melalui kajian, laporan resmi desa dan kecamatan, serta asesmen lapangan oleh Tim URC BPBD, dan disepakati bersama Forkopimda serta dinas terkait.
Eki juga menegaskan BPBD daerah tidak memiliki kewenangan mengakses Dana Siap Pakai (DSP) karena kewenangan tersebut berada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Terkait kondisi di Nyalindung, BPBD Kabupaten Sukabumi saat ini belum menurunkan alat berat karena unit yang dimiliki sedang mengalami kerusakan dan terkendala keterbatasan anggaran perbaikan.
Menanggapi dugaan pungutan liar oleh oknum di lapangan, Eki memastikan hal tersebut tidak berkaitan dengan BPBD. Pengawasan internal dilakukan ketat dan setiap personel bertanggung jawab langsung kepada ketua tim.
“Kami tidak menurunkan alat berat. Jika ada dugaan pungutan, itu di luar kewenangan dan tanggung jawab BPBD,” tegasnya.
Sebagai solusi, BPBD terus berkoordinasi lintas sektor dengan OPD terkait agar penanganan bencana di lokasi terdampak tetap berjalan optimal.
BPBD juga mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aduan melalui jalur resmi, seperti Pusdalops, pemerintah desa, kecamatan, atau petugas BPBD dan P2BK setempat.
“Kami terbuka terhadap pengaduan masyarakat agar dapat ditindaklanjuti secara tepat dan bertanggung jawab,” pungkas Eki. (Rud)