BPJS Kesehatan Terancam Defisit, Kenaikan Iuran Dikaji Selektif

Share

Katanews.com, JAKARTA — Pemerintah membuka kembali wacana penyesuaian iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan pada 2026. Kebijakan ini mengemuka di tengah proyeksi defisit pembiayaan JKN yang diperkirakan mencapai Rp20 triliun hingga Rp30 triliun pada tahun berjalan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa evaluasi iuran merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan sistem kesehatan nasional. Ia menegaskan penyesuaian iuran idealnya dilakukan secara berkala, setidaknya setiap lima tahun.

“Penyesuaian iuran bukan sekadar opsi, tetapi kebutuhan jangka panjang seiring meningkatnya beban layanan kesehatan dan jumlah peserta,” ujarnya.

Pemerintah memastikan rencana tersebut tidak akan membebani kelompok masyarakat miskin. Penyesuaian iuran hanya akan menyasar peserta dari kalangan menengah ke atas, khususnya mereka yang membayar iuran secara mandiri.

Menurut Budi, peserta dari kelompok ekonomi bawah tetap mendapatkan perlindungan penuh melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana iuran ditanggung pemerintah. Skema ini berlaku bagi masyarakat dalam kategori desil 1 hingga 5, sehingga akses layanan kesehatan tetap terjamin tanpa tambahan beban biaya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah belum akan mengambil keputusan kenaikan iuran dalam waktu dekat. Ia menyebut kondisi ekonomi nasional menjadi faktor utama dalam penentuan kebijakan tersebut.

Purbaya menyatakan, kenaikan iuran baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu melampaui angka 6 persen. Selama satu dekade terakhir, pertumbuhan ekonomi masih bertahan di kisaran 5 persen.

“Kalau ekonomi sudah tumbuh di atas 6 persen dan masyarakat lebih mudah mendapatkan pekerjaan, baru kita pertimbangkan penyesuaian beban,” katanya.

Hingga kini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, peserta wajib membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Mulai 1 Juli 2026, pemerintah juga menghapus denda keterlambatan pembayaran iuran.

Namun demikian, sanksi tetap diberlakukan dalam kondisi tertentu. Denda akan dikenakan apabila peserta mengakses layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.

Adapun rincian iuran saat ini meliputi peserta PBI yang sepenuhnya ditanggung pemerintah, pekerja penerima upah dengan iuran 5 persen dari gaji, serta peserta mandiri dengan tarif Rp42.000 hingga Rp150.000 per bulan sesuai kelas layanan.

Pemerintah menegaskan bahwa wacana penyesuaian iuran masih dalam tahap evaluasi. Keputusan akhir akan sangat bergantung pada perkembangan ekonomi nasional serta kemampuan masyarakat dalam menanggung tambahan beban iuran.

Di tengah tekanan defisit JKN yang terus meningkat, penyesuaian iuran dinilai menjadi langkah yang sulit dihindari. Meski demikian, pemerintah memastikan kebijakan yang diambil tetap mengedepankan prinsip keadilan dan perlindungan bagi kelompok rentan. (Ani)

Terbaru