Katanews.com, JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah merealisasikan transfer dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447H/2026M sebesar Rp12,92 triliun atau 70,95 persen dari total anggaran Rp18,21 triliun hingga Rabu (8/4/2026).
Penyaluran dana tersebut ditujukan kepada Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia guna mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Penyaluran dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan resmi dari otoritas haji Arab Saudi, sekaligus mencerminkan kesiapan BPKH dalam memastikan kebutuhan operasional haji terpenuhi secara tepat waktu.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyatakan bahwa capaian tersebut menunjukkan kondisi likuiditas dana haji yang tetap terjaga.
“Realisasi 70,95 persen ini mencerminkan kesiapan likuiditas BPKH dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji secara tepat waktu dan terukur. Seluruh pengelolaan dilakukan secara hati-hati dan profesional agar kebutuhan jemaah dapat terpenuhi secara optimal,” ujarnya.
Dalam prosesnya, penyaluran dana dilakukan menggunakan tiga mata uang utama, yakni riyal Arab Saudi (SAR), rupiah (IDR), dan dolar Amerika Serikat (USD). Langkah ini ditempuh untuk menjaga fleksibilitas pembayaran lintas negara sekaligus mengendalikan risiko fluktuasi nilai tukar.
Adapun rincian progres realisasi per 8 April 2026 meliputi penyaluran dalam mata uang SAR sebesar 93,73 persen, rupiah 42,01 persen, dan dolar AS 35,17 persen. Secara keseluruhan, realisasi transfer mencapai 70,95 persen dengan asumsi kurs Rp16.500 per dolar AS dan Rp4.400 per riyal Saudi.
BPKH juga menjadwalkan penyerahan uang tunai (banknotes) sebesar SAR 152,49 juta pada 9 April 2026. Dengan tambahan tersebut, total realisasi penyaluran diproyeksikan meningkat menjadi sekitar 86,34 persen.
Di tengah potensi kenaikan biaya operasional haji, BPKH terus mengoptimalkan nilai manfaat dana haji yang tahun ini mencapai Rp6,69 triliun. Dana tersebut dimanfaatkan untuk menjaga keterjangkauan biaya bagi jemaah, antara lain melalui subsidi biaya haji di Arab Saudi sebesar Rp6,31 triliun dan subsidi biaya dalam negeri sebesar Rp376,80 miliar.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menegaskan bahwa pengelolaan dana haji dilakukan dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang baik dan kehati-hatian.
“Setiap keputusan pengelolaan dana, termasuk penempatan dan investasi, dilakukan melalui kerangka tata kelola yang ketat, terukur, dan berbasis manajemen risiko,” katanya.
Menurutnya, disiplin dalam penerapan prinsip tersebut menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik serta keberlanjutan ekosistem keuangan haji. BPKH memastikan pengelolaan dana dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan jemaah.
Ke depan, BPKH menargetkan penyelesaian sisa kewajiban transfer sebesar Rp5,29 triliun atau 29,05 persen secara bertahap hingga Juli 2026. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar serta memberikan kepastian dan kenyamanan bagi jemaah haji Indonesia. (Ded)