Build Back Better: Pemerintah Kucurkan Rp56,3 Triliun Pulihkan Aceh, Sumut, Sumbar

Share

Katanews.com, Jakarta – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menetapkan kebutuhan pendanaan sebesar Rp56,3 triliun untuk rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam tiga tahun ke depan. Anggaran tersebut mencakup 2.108 kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2026 hingga 2028.

Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Bappenas, Medrilzam, menyampaikan bahwa angka tersebut merupakan hasil penyelarasan antara kebutuhan pemerintah daerah dan rencana aksi kementerian/lembaga (K/L) di tingkat pusat.

“Ini yang sudah setidaknya matching antara apa yang dibutuhkan oleh masing-masing pemerintah daerah dan apa yang sudah dirancang juga oleh teman-teman di pusat,” ujar Medrilzam dalam pemaparan Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Renduk PRRP) Sumatera di Gedung Bappenas, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Verifikasi Kebutuhan dan Status Dokumen Sementara

Penyusunan Renduk PRRP mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026. Dokumen ini dilengkapi Rencana Aksi K/L (Renaksi K/L) dan telah diselaraskan dengan hasil Kajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna) yang disusun oleh 53 pemerintah daerah terdampak.

Secara keseluruhan, Jitupasna mencatat kebutuhan pendanaan mencapai Rp205,3 triliun untuk 142.712 kegiatan. Namun setelah dilakukan verifikasi dan penyelarasan dengan Renaksi dari 32 K/L yang memuat 6.545 kegiatan senilai Rp68,9 triliun, disepakati kebutuhan prioritas sebesar Rp56,3 triliun yang akan ditangani pemerintah pusat.

Bappenas menegaskan, dokumen Renduk PRRP Sumatera saat ini masih berstatus versi pertama. Penyesuaian lanjutan dimungkinkan setelah verifikasi tambahan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Rincian Kebutuhan Tiga Provinsi

Secara rinci, kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi selama tiga tahun ke depan meliputi:

  • Aceh: Rp20,37 triliun (2026), Rp14,53 triliun (2027), dan Rp10,92 triliun (2028).
  • Sumatera Utara: Rp817,11 miliar (2026), Rp1,13 triliun (2027), dan Rp155,17 miliar (2028).
  • Sumatera Barat: Rp4,35 triliun (2026), Rp2,28 triliun (2027), dan Rp1,73 triliun (2028).

Medrilzam menyebut dokumen ini bersifat dinamis mengingat perubahan data kerusakan di daerah masih terus berlangsung. “Kami menyebutnya versi pertama karena data kebencanaan ini sangat dinamis dan bisa terus bergerak,” katanya.

Skema Pembiayaan dan Prinsip Build Back Better

Pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi dijadwalkan berlangsung mulai April 2026 hingga Desember 2028, setelah masa transisi darurat 90 hari dinyatakan selesai. Fokus kegiatan meliputi perbaikan fasilitas umum, pembangunan kembali perumahan dan infrastruktur permanen, pemulihan sosial, ekonomi, serta ekosistem.

Pendanaan bersumber dari berbagai skema, antara lain Anggaran Belanja Tambahan (ABT) APBN 2026, APBN reguler 2027–2028, pinjaman luar negeri, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), hibah luar negeri, pooling fund bencana, APBD provinsi, hingga dukungan BUMN dan filantropi.

Dalam kerangka kelembagaan, pemerintah menyiapkan opsi penguatan peran BNPB, pemanfaatan Satuan Tugas Percepatan RRP Sumatera, hingga pembentukan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR).

Bappenas juga menyusun Peta Zona Rawan Bencana (ZRB) untuk 53 kabupaten/kota berbasis peta INA RISK BNPB dengan skala 1:50.000. Peta tersebut mengklasifikasikan zona aman, rendah, sedang, dan bahaya, guna memastikan pembangunan kembali menerapkan prinsip build back better, safer, and sustainable.

“Kalau memang sudah tidak dimungkinkan lagi dibangun di wilayah tersebut, harus direalokasi, dan ini dikonsultasikan terus dengan pemerintah daerah,” ujar Medrilzam. (Las)

Terbaru