Bunga Kredit Terancam Naik, OJK Sebut Kenaikan BI-Rate Mulai Tekan Perbankan

Share

Katanews.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan tren penurunan suku bunga kredit perbankan yang berlangsung sejak 2025 berpotensi melambat setelah Bank Indonesia (BI) menaikkan BI-Rate secara kumulatif sebesar 100 basis poin (bps) menjadi 5,75 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan kenaikan BI-Rate akan meningkatkan biaya dana (cost of fund) perbankan sehingga bank diperkirakan lebih berhati-hati dalam menurunkan suku bunga kredit.

Menurut Dian, perbankan akan melakukan penyesuaian secara terukur dengan tetap menjaga keseimbangan antara profitabilitas, pertumbuhan kredit, dan kualitas pembiayaan.

“Bank akan melakukannya secara terukur dan selektif, dengan tetap menjaga keseimbangan antara profitabilitas dan pertumbuhan kredit. Hal ini penting agar fungsi intermediasi tetap berjalan optimal di tengah kebutuhan pembiayaan yang masih cukup tinggi,” kata Dian di Jakarta, Jumat (19/6/2026).

OJK menilai transmisi kenaikan BI-Rate terhadap suku bunga kredit umumnya berlangsung lebih lambat dibandingkan suku bunga simpanan. Kondisi tersebut dipengaruhi berbagai faktor seperti persaingan antarbank, kualitas kredit, kondisi likuiditas, hingga strategi menjaga pertumbuhan penyaluran kredit.

Karena itu, OJK memperkirakan suku bunga kredit perbankan dalam waktu dekat cenderung stabil dengan potensi kenaikan yang terbatas.

Secara historis, kenaikan BI-Rate biasanya diikuti penyesuaian suku bunga kredit maupun dana pihak ketiga (DPK). Namun, besaran dan kecepatan penyesuaian berbeda pada setiap bank karena dipengaruhi struktur pendanaan dan kondisi likuiditas masing-masing.

Selain itu, bank juga mempertimbangkan komposisi dana murah atau current account savings account (CASA), tingkat persaingan, loyalitas nasabah, kemampuan debitur, serta profil risiko kredit sebelum melakukan penyesuaian suku bunga.

OJK menilai tren penurunan biaya dana yang terjadi setelah BI memangkas suku bunga acuan sebesar 125 bps sepanjang 2025 berpotensi mengalami moderasi pada 2026. Bahkan, tidak menutup kemungkinan terjadi pembalikan arah secara bertahap seiring meningkatnya biaya pendanaan perbankan.

Meski demikian, Dian memastikan penyesuaian suku bunga tidak akan berlangsung secara agresif karena industri perbankan tetap harus menjaga daya saing dan stabilitas margin usaha.

“OJK terus mendorong perbankan untuk menjaga efisiensi dan memperkuat manajemen likuiditas agar transmisi suku bunga tetap mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta menjaga stabilitas sistem keuangan,” ujarnya.

Data menunjukkan bahwa sepanjang 2025 Bank Indonesia telah memangkas BI-Rate sebanyak lima kali dengan total penurunan 125 bps. Namun, suku bunga kredit perbankan hanya turun 39 bps dari 9,20 persen pada awal 2025 menjadi 8,81 persen pada akhir tahun.

Pada Mei 2026, suku bunga kredit tercatat sebesar 8,72 persen, sedangkan suku bunga deposito satu bulan berada di level 4,26 persen.

Sementara itu, tekanan terhadap nilai tukar rupiah mendorong Bank Indonesia menaikkan BI-Rate sebanyak tiga kali dalam kurun satu bulan terakhir. Kenaikan pertama sebesar 50 bps dilakukan pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) 19–20 Mei 2026. Selanjutnya, BI kembali menaikkan suku bunga sebesar 25 bps pada RDG Mingguan 9 Juni 2026 dan 25 bps lagi pada RDG Bulanan 18 Juni 2026.

Dengan kenaikan kumulatif 100 bps tersebut, BI-Rate kini berada pada level 5,75 persen, tertinggi sejak gelombang pelonggaran moneter yang dimulai pada 2025.

Kondisi ini menjadi sinyal bahwa biaya pinjaman bagi dunia usaha dan masyarakat berpotensi lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya, meskipun kenaikannya diperkirakan berlangsung secara bertahap. (Dd)

Terbaru