Katanews.com, SUKABUMI — Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 resmi dimulai. Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menyiapkan daya tampung sebanyak 76.062 siswa untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri, sekaligus memastikan proses seleksi berlangsung transparan, objektif, dan berkeadilan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, menegaskan bahwa seluruh tahapan SPMB 2026 diselenggarakan berdasarkan regulasi nasional dan daerah yang bertujuan memberikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak usia sekolah.
Menurutnya, SPMB tidak hanya menjadi mekanisme penerimaan murid baru, tetapi juga instrumen pemerataan layanan pendidikan yang harus menjamin hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan berkualitas.
“SPMB bukan sekadar proses penerimaan siswa baru, tetapi bagian dari upaya memastikan seluruh anak memperoleh akses pendidikan yang berkualitas sesuai dengan haknya. Karena itu seluruh mekanisme telah disusun secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Deden Sumpena, Rabu (17/6/2026).
Pelaksanaan SPMB 2026 mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026, serta Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 400.3.1/KEP.204-DISDIK/2026 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru.
Dalam pelaksanaannya, SPMB 2026 menerapkan lima prinsip utama, yakni objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Prinsip tersebut menjadi dasar seluruh proses seleksi agar setiap calon murid memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan.
Dinas Pendidikan menetapkan empat jalur penerimaan pada jenjang SMP, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Sementara pada jenjang SD tersedia jalur domisili, afirmasi, dan mutasi.
Untuk jenjang SD, kuota jalur domisili ditetapkan sebesar 75 persen, afirmasi 20 persen, dan mutasi 5 persen. Adapun pada jenjang SMP, kuota jalur domisili sebesar 50 persen, prestasi 25 persen, afirmasi 20 persen, dan mutasi 5 persen.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, mengatakan komposisi kuota tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan antara pemerataan akses pendidikan dan penghargaan terhadap capaian akademik maupun nonakademik peserta didik.
“Komposisi kuota yang telah ditetapkan diharapkan mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan ruang bagi peserta didik berprestasi untuk memperoleh sekolah yang sesuai dengan potensinya,” kata Herdiawan.
Dari sisi kapasitas, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyiapkan daya tampung yang cukup besar. Pada jenjang SD tersedia 1.132 sekolah dengan 1.495 rombongan belajar dan kapasitas 54.342 siswa. Sementara pada jenjang SMP terdapat 160 sekolah dengan 622 rombongan belajar yang mampu menampung 21.720 siswa.
Secara keseluruhan, daya tampung sekolah negeri untuk pelaksanaan SPMB 2026 di Kabupaten Sukabumi mencapai 76.062 siswa.
Untuk jenjang SMP, pendaftaran tahap pertama melalui jalur afirmasi dan mutasi dibuka pada 15, 17, 18, dan 19 Juni 2026. Seleksi dilaksanakan pada 20 hingga 21 Juni 2026 dan hasilnya diumumkan pada 22 Juni 2026.
Selanjutnya, pendaftaran tahap kedua melalui jalur prestasi dan domisili berlangsung pada 24 hingga 27 Juni 2026 dengan pengumuman hasil seleksi pada 29 Juni 2026. Daftar ulang bagi peserta yang diterima dijadwalkan pada 1 hingga 4 Juli 2026 di sekolah tujuan masing-masing.
Pendaftaran SMP dilaksanakan secara daring melalui sistem yang telah disediakan. Calon peserta didik diwajibkan mengunggah dokumen persyaratan sesuai jalur pendaftaran, mencetak bukti pendaftaran, dan mengikuti proses verifikasi yang dilakukan oleh panitia sekolah.
Berbeda dengan SMP, pelaksanaan SPMB jenjang SD dilakukan secara luring atau tatap muka di sekolah tujuan. Seluruh proses pendaftaran, verifikasi, dan pengumuman dilaksanakan langsung oleh panitia sekolah dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan.
Untuk menjamin pelayanan yang terbuka dan responsif, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi juga membuka posko pengaduan selama pelaksanaan SPMB 2026. Layanan tersebut beroperasi pada 15 hingga 29 Juni 2026 setiap hari kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai di Ruang ICT Center Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Jalan Pelabuhan II Cikembang KM 22.
Deden Sumpena mengimbau masyarakat untuk mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku dan memanfaatkan kanal pengaduan resmi apabila menemukan kendala selama proses pendaftaran.
“Kami mengajak seluruh orang tua dan calon murid untuk mengikuti proses sesuai aturan yang berlaku. Jika ada kendala, silakan memanfaatkan layanan pengaduan yang telah disiapkan agar seluruh proses berjalan lancar, tertib, dan transparan,” pungkasnya. (Adv, Han)