Jalur Narkoba Malaysia Kembali Terbongkar, 32 Kg Sabu Disita di Dumai

Share

Katanews.com, DUMAI – Upaya penyelundupan narkoba dari Malaysia kembali berhasil digagalkan aparat penegak hukum di wilayah perairan Indonesia. Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai, Riau, menyita total 32 kilogram sabu dari dua kasus berbeda yang diduga berasal dari jaringan narkotika lintas negara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka yang diduga berperan dalam distribusi narkoba ke sejumlah daerah di Indonesia. Barang bukti yang diamankan terdiri atas 27 kilogram sabu dari kasus pertama dan 5 kilogram sabu dari kasus kedua.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menjelaskan, pengungkapan terbesar bermula dari informasi yang diterima pihaknya setelah petugas Bea Cukai mengamankan sebuah kapal di perairan Dumai pada Minggu (7/6/2026) malam.

Dari operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SU (44), yang diketahui merupakan kapten kapal. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebuah kardus berisi 26 bungkus sabu kemasan teh China dengan berat total sekitar 27 kilogram.

“Kasus ini berawal dari penangkapan kapal oleh Bea Cukai yang diduga membawa barang terlarang. Setelah menerima informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan,” kata Angga dalam konferensi pers di Dumai, Rabu (17/6/2026).

Hasil pemeriksaan terhadap SU mengarah kepada tersangka lain berinisial BA (47) yang kemudian ditangkap di Kota Dumai. Dari pengembangan berikutnya, polisi berhasil menangkap AK (52) di Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Menurut penyidik, AK diduga menjadi pemilik sabu yang dibawa menggunakan jalur laut dari Malaysia. Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, dalam kasus kedua, Satresnarkoba Polres Dumai menangkap seorang tersangka berinisial AM (27) di terminal penumpang Pelabuhan Dumai. Dari tangan pelaku, petugas menyita 5 kilogram sabu yang diduga juga berasal dari Malaysia.

Penangkapan AM merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan barang bawaan penumpang yang dilakukan petugas pelabuhan pada pertengahan Mei lalu. Polisi menduga pelaku berperan sebagai kurir yang bertugas membawa narkotika ke wilayah Aceh.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sabu seberat 27 kilogram dalam kasus pertama rencananya akan diedarkan ke wilayah Jambi. Adapun 5 kilogram sabu dari kasus kedua diketahui akan dikirim ke Aceh.

Pengungkapan ini memperlihatkan bahwa jalur laut di kawasan Selat Malaka masih menjadi salah satu pintu masuk utama penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia. Aparat terus meningkatkan pengawasan dan kerja sama lintas instansi guna memutus rantai peredaran narkotika internasional.

Keempat tersangka kini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun. (Zen)

Terbaru