Gelombang Aksi Buruh 8 Januari: Sorotan Atas Kebijakan Pengupahan Pemerintah

Share

Katanews.com, Jakarta — Ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat dan Jabodetabek kembali turun ke jalan besar-besaran pada 8 Januari 2026 di depan Istana Negara untuk menuntut perubahan kebijakan pengupahan yang dinilai tidak adil dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Aksi ini melibatkan antara 5.000 hingga 10.000 sepeda motor yang bergerak konvoi dari titik kumpul ke pusat pemerintahan.

Unjuk rasa ini dipicu oleh kebijakan upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat yang menurut para buruh kurang berpihak pada ketentuan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan. Koordinator aksi dan Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan bahwa aksi ini merupakan perjuangan untuk “keadilan, konstitusi, dan masa depan buruh”.

Aksi buruh kali ini menjadi sorotan nasional karena momentum waktunya bersamaan dengan peringatan awal tahun, serta meningkatnya tekanan terhadap pemerintah untuk mendengarkan aspirasi kelompok pekerja. Para demonstran membawa spanduk bertuliskan tuntutan perubahan sistem upah, penghapusan kebijakan yang dinilai diskriminatif, dan peningkatan perlindungan sosial bagi pekerja informal.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja menyatakan akan membuka ruang dialog dengan perwakilan buruh untuk menyelesaikan perbedaan interpretasi atas undang-undang yang berlaku. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari Istana Presiden mengenai langkah konkrit kebijakan yang akan diambil.

Situasi di sekitar Istana Negara sempat memacetkan arus lalu lintas Jakarta sejak pagi hingga siang hari, sementara aparat keamanan terlihat menjaga ketat jalannya aksi agar tetap damai. Aksi ini dipastikan menjadi salah satu titik awal dialog nasional mengenai kebijakan tenaga kerja dan kesejahteraan sosial tahun 2026. (Ded)

Terbaru