Katanews.com, Sukabumi – Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mendorong percepatan kepastian skema penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Hingga kini, kebijakan tersebut masih dalam tahap rekonsiliasi dan sinkronisasi data sebagai dasar keputusan Pemerintah Daerah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, menegaskan penetapan besaran gaji PPPK paruh waktu menjadi kewenangan penuh Pemerintah Daerah. Prosesnya harus didukung data masa kerja yang akurat serta perhitungan kemampuan keuangan daerah.
“Penggajian PPPK paruh waktu bersumber dari APBD. Saat ini masih dilakukan rekonsiliasi, terutama terkait masa kerja masing-masing pegawai,” ujar Deden, Senin (5/1/2026).
Menurut dia, peran Dinas Pendidikan saat ini berfokus pada penyediaan data tenaga kependidikan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Data tersebut menjadi pijakan agar kebijakan penggajian tidak menimbulkan ketimpangan di satuan pendidikan.
Dalam masa transisi, skema penggajian sementara masih mengarah pada pola insentif. Skema tersebut disesuaikan dengan regulasi yang berlaku dan kondisi fiskal daerah.
“Pendekatan insentif menjadi opsi sementara sambil menunggu kebijakan final,” jelasnya.
Deden juga menanggapi isu penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk penggajian PPPK paruh waktu. Ia menegaskan seluruh kebijakan pembiayaan harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, aspirasi PPPK paruh waktu terkait beban kerja dan kesejahteraan turut menjadi bahan evaluasi. Pemerintah daerah disebut terus berkoordinasi agar kebijakan yang ditetapkan memberikan kejelasan dan kepastian hukum.
“Koordinasi lintas sektor terus kami lakukan agar kebijakan yang lahir adil, jelas, dan sesuai aturan,” kata Deden.
Ke depan, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi memastikan akan tetap aktif dalam proses perumusan kebijakan penggajian PPPK paruh waktu. Langkah ini diharapkan menjaga stabilitas kinerja tenaga pendidik serta tata kelola anggaran pendidikan yang transparan dan akuntabel. (Ded)