Katanews.com, SUKABUMI — Upaya pencegahan korupsi Disperkim Sukabumi diarahkan tidak hanya pada sosialisasi, tetapi juga pada penguatan pengawasan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sendi Apriadi, meminta seluruh jajarannya memahami batasan dalam menjalankan program, khususnya pada proses pengadaan barang dan jasa.
Sendi menekankan pentingnya pakta integritas, penggunaan sistem pengadaan elektronik, keterbukaan publik dan kepatuhan terhadap regulasi sebagai instrumen untuk mempersempit potensi penyimpangan.
Hal itu disampaikan setelah Pemerintah Kabupaten Sukabumi menerima hibah aset tanah dan bangunan senilai hampir Rp1,94 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (8/10/2026).
Menurut Sendi, sosialisasi pencegahan korupsi harus diterjemahkan menjadi langkah konkret dalam pelaksanaan pekerjaan, bukan berhenti sebagai agenda seremonial.
“Ini menjadi salah satu tahap pencegahan. Kita harus mengantisipasi hal-hal yang mengarah kepada korupsi dengan pola pencegahan yang jelas. Sosialisasi ini mengingatkan kita tentang rambu-rambu yang harus dipatuhi,” ujar Sendi.
Pengadaan Jadi Titik yang Perlu Diawasi
Sendi menilai proses pengadaan merupakan salah satu tahapan yang harus dijalankan secara transparan dan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Karena itu, Disperkim Kabupaten Sukabumi akan memperkuat pemahaman internal mengenai ketentuan pengadaan sekaligus menyampaikan rambu-rambu tersebut kepada pihak ketiga yang terlibat dalam pekerjaan.
Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh pihak memahami batasan serta potensi kerawanan sejak awal.
“Tentu, itu wajib disampaikan. Mereka harus tahu letak peringatannya dan potensi kerawanannya. Kemudahan atau ranah yang berpotensi menghadirkan korupsi itu yang akan kami coba eliminasi,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menempatkan pencegahan sebagai upaya menutup celah sebelum muncul persoalan hukum. Artinya, pengawasan tidak hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai, tetapi perlu dimulai sejak proses perencanaan dan pengadaan.
Pakta Integritas Jadi Komitmen
Selain mekanisme pengadaan elektronik, pakta integritas menjadi salah satu instrumen yang ditekankan Sendi kepada jajarannya.
Menurut dia, aparatur dan pihak yang terlibat dalam pekerjaan harus memahami komitmen integritas sekaligus menjalankan prosedur sesuai ketentuan.
“Ada pakta integritas. Kemudian dalam pengadaan dan sebagainya, peringatannya sudah sangat jelas. E-purchasing dan keterbukaan publik menjadi salah satu batasan yang memang sudah disiapkan,” katanya.
Penggunaan sistem elektronik dan keterbukaan publik diharapkan dapat mempersempit ruang terjadinya penyimpangan dalam proses pengadaan.
Namun, penerapan sistem tersebut tetap membutuhkan kepatuhan dari seluruh pihak yang menjalankan prosesnya.
Disperkim Tekankan Kepatuhan Regulasi
Sendi menegaskan bahwa setiap program Disperkim harus memiliki dasar yang jelas dan mengacu pada regulasi yang berlaku.
Ia mengingatkan jajarannya agar tidak menjadikan kebiasaan atau pertimbangan pribadi sebagai dasar dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan program pemerintah.
“Intinya harus menyesuaikan dengan apa yang ada dalam regulasi. Itu saja intinya,” ucap Sendi.
Pernyataan tersebut menjadi penekanan bahwa pencegahan korupsi harus dibangun melalui kepatuhan terhadap prosedur, transparansi dan pengawasan yang konsisten.
Cegah Korupsi dari Tahap Awal
Penguatan pencegahan korupsi di lingkungan Disperkim Kabupaten Sukabumi diarahkan untuk menutup potensi penyimpangan sejak tahap awal pekerjaan.
Mulai dari perencanaan, proses pengadaan, pemilihan mekanisme pembelian, pelaksanaan pekerjaan hingga pertanggungjawaban kegiatan harus berada dalam koridor regulasi.
Dengan pendekatan tersebut, pakta integritas tidak hanya menjadi dokumen administratif. Begitu pula transparansi pengadaan tidak berhenti pada penggunaan sistem elektronik, tetapi harus diikuti keterbukaan informasi dan kepatuhan seluruh pihak yang terlibat.
Langkah itu menjadi bagian dari komitmen Disperkim Kabupaten Sukabumi dalam memperkuat pencegahan korupsi Disperkim Sukabumi, sekaligus menjaga agar program pemerintah dapat dilaksanakan secara tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. (Adv, Han)