DPR Soroti 1.461 Kasus THR 2026, Desak Pemerintah Tegas Tindak Perusahaan Pelanggar

Share

Katanews.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti masih tingginya angka pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada 2026. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya perlindungan negara terhadap hak-hak pekerja.

Komisi IX DPR meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera menuntaskan 1.461 laporan kasus THR yang belum dibayarkan. Hingga sepekan setelah Idulfitri 1447 Hijriah, pemerintah baru menindaklanjuti sekitar 200 laporan. Dari jumlah tersebut, 173 kasus dinyatakan selesai, tujuh masih dalam tahap nota pemeriksaan I, dan empat lainnya berupa rekomendasi.

Anggota Komisi IX DPR, Edy Wuryanto, menilai persoalan THR yang terus berulang setiap tahun bukan sekadar kebetulan, melainkan akibat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.

“Setiap tahun persoalan THR selalu berulang. Ini akibat pengawasan yang lemah dan penegakan hukum yang tidak tegas. Negara seolah kalah oleh perusahaan yang melanggar,” ujar Edy dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3/2026).

Menurutnya, akar masalah terletak pada sanksi yang selama ini diterapkan oleh pemerintah yang dinilai tidak memberikan efek jera. Pelanggaran THR umumnya hanya dikenai sanksi administratif, seperti pembatasan layanan publik hingga penghentian sementara kegiatan usaha. Namun, dalam praktiknya, sanksi tersebut jarang dijalankan secara konsisten.

Edy menilai pemerintah kerap ragu dalam menerapkan sanksi karena khawatir berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Akibatnya, efektivitas sanksi administratif menjadi rendah dan tidak lagi relevan dalam memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran.

Selain itu, ia juga menyoroti mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Menurutnya, proses hukum yang panjang, bahkan dapat memakan waktu hingga dua tahun, membuat pekerja enggan menempuh jalur tersebut.

“Pekerja sering memilih diam karena prosesnya panjang dan tidak menjamin hasil. Ini situasi yang tidak adil,” katanya.

Karena itu, DPR mendorong agar pelanggaran pembayaran THR mulai dipertimbangkan sebagai tindak pidana, bukan lagi sekadar pelanggaran administratif. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat perlindungan terhadap hak pekerja.

Di sisi lain, DPR juga meminta pemerintah tidak hanya bersikap reaktif menunggu laporan, tetapi melakukan langkah pencegahan sejak dini. Salah satunya dengan memastikan kesiapan perusahaan dalam membayarkan THR jauh sebelum batas waktu yang ditentukan.

Pengawasan, kata Edy, harus dilakukan secara berkelanjutan, termasuk terhadap perusahaan yang pernah melakukan pelanggaran. Perusahaan tersebut perlu diaudit dan dipastikan telah mengalokasikan anggaran THR untuk tahun berikutnya.

Lebih lanjut, DPR mendesak Kemnaker menyelesaikan seluruh laporan yang masih tertunda serta memperjelas peran pengawas ketenagakerjaan. Pengawasan eksternal juga dinilai penting untuk memastikan kinerja aparat berjalan optimal.

Dalam hal ini, DPR mendorong keterlibatan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas eksternal guna mencegah adanya pembiaran dalam penanganan kasus.

Selain itu, pemerintah diminta untuk secara rutin mempublikasikan data pelanggaran THR, termasuk progres penyelesaian kasus dan daftar perusahaan yang tidak patuh. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk mendorong akuntabilitas sekaligus memberikan tekanan publik kepada pelanggar.

Sebagai langkah lanjutan, DPR juga mengusulkan agar perusahaan yang terbukti melanggar tidak hanya ditindak dalam jangka pendek, tetapi dimasukkan dalam daftar pengawasan khusus hingga tahun berikutnya guna mencegah pelanggaran serupa terulang. (Ded)

Terbaru