DPRD Kabupaten Sukabumi Percepat Kepastian Hukum Lahan Kampung Puncak Ceuri, Audiensi Strategis Hasilkan Kesepakatan Konkret untuk Masyarakat

Share

Katanews.com, Sukabumi – Upaya percepatan penyelesaian status tanah di Kampung Puncak Ceuri, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten menjadi perhatian serius legislatif daerah. Dipimpin Ketua Budi Azhar Mutawali bersama Ketua Komisi I Iwan Ridwan, audiensi strategis digelar di Ruang BAMUS DPRD Kabupaten Sukabumi pada Jumat (13/2/2026), sebagai langkah nyata mendorong kepastian hukum bagi masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung di wilayah Sukabumi ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari DPTR Kabupaten Sukabumi, Kementerian ATR/BPN melalui Kasi P2, unsur pemerintah wilayah, hingga pihak perusahaan seperti PT. Hartono Abadi Properindo dan PT. Pasir Bitung. Kolaborasi lintas sektor ini menunjukkan keseriusan semua pihak dalam menuntaskan persoalan lahan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Audiensi membahas secara komprehensif penyelesaian status tanah di Kampung Puncak Ceuri yang berada di wilayah Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten. Fokus utama pertemuan adalah memastikan langkah-langkah administratif dan legal berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat.

Sejumlah kesepakatan strategis berhasil dirumuskan sebagai bentuk solusi konkret. DPTR bersama ATR/BPN akan menyediakan dan memverifikasi data peta lokasi lahan sebagai dasar administrasi desa serta penetapan batas wilayah. Selain itu, kedua instansi tersebut akan memfasilitasi komunikasi resmi dengan pihak perusahaan untuk mempercepat penerbitan SPH (Surat Pernyataan Penyerahan Tanah) sebagai dokumen legal pelepasan lahan kepada masyarakat.

Pihak perusahaan juga menyatakan komitmen untuk menerbitkan SPH setelah terbentuknya koperasi desa sebagai badan hukum yang sah untuk menerima serta mengelola lahan. Langkah ini dinilai menjadi solusi jangka panjang yang tidak hanya memberikan legalitas, tetapi juga memperkuat tata kelola aset desa secara profesional dan berkelanjutan.

Sebagai bentuk pengawasan, DPRD Kabupaten Sukabumi akan melakukan evaluasi serta monitoring dalam jangka waktu satu bulan guna memastikan seluruh pihak menjalankan kesepakatan yang telah dibuat. Pendekatan ini menegaskan komitmen DPRD dalam menjaga transparansi dan percepatan proses penyelesaian lahan.

Berita acara kesepakatan yang telah ditandatangani seluruh pihak menjadi dasar hukum tindak lanjut penyelesaian status tanah Kampung Puncak Ceuri. Harapannya, langkah strategis ini mampu menciptakan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta tertib administrasi pertanahan yang berdampak langsung pada stabilitas sosial dan pembangunan wilayah. (Adv, Las)

Terbaru